FAJAR, MAROS-Sekretaris Daerah Kabupaten Maros, Andi Davied Syamsuddin, menyoroti potensi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu dalam penyelenggaraan Pemilu. Hal ini diungkapkannya saat membuka Rapat Koordinasi Stakeholder Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024 di Hotel Aryaduta Makassar pada Jumat, 22 Desember.
Dalam sambutannya, Andi Davied Syamsuddin menyampaikan keprihatinan terkait banyaknya anggota Bawaslu yang disinyalir melanggar kode etik, terutama dengan memfasilitasi kegiatan yang tidak berhubungan dengan pemilu. Ia menekankan bahwa tindakan semacam ini dapat menjadi contoh negatif bagi penyelenggara pemilu lainnya dan merugikan integritas Pemilu secara keseluruhan.
“Walaupun belum ada pelanggaran serupa yang terjadi di Maros, kami berharap agar penyelenggara pemilu di sini dapat mempertahankan integritas mereka. Tanpa integritas, sulit bagi mereka untuk mengawal jalannya pemilu dengan adil,” ujarnya.
Andi Davied Syamsuddin juga menekankan pentingnya menjaga integritas penyelenggara pemilu demi menghasilkan hasil demokrasi yang lebih baik. Menurutnya, pemilu adalah pesta demokrasi yang besar, dan hanya dengan menjaga integritas, hasilnya dapat menjadi lebih positif.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, turut menyoroti kekhawatiran terhadap integritas penyelenggara pemilu saat ini. Ia menyebut bahwa banyak di antara mereka terlibat dalam hubungan yang tidak terkontrol dengan aktor politik, sehingga kinerja mereka kerap dipertanyakan.
“Kita berharap kinerja penyelenggara pemilu bisa lebih baik. Untuk Maros, kita berharap agar kabupaten ini menjadi contoh terbaik dalam penyelenggaraan pemilu,” harap Mardiana Rusli.
Sebagai informasi tambahan, beberapa waktu lalu, beberapa kasus yang melibatkan penyelenggara pemilu telah terjadi dan menjadi perbincangan di media. Salah satu kasus adalah pemberhentian seorang penyelenggara pemilu karena terbukti terlibat dalam transaksi uang selama proses seleksi Anggota Panwaslu Kecamatan. (rin/*)