Misalnya saat ini, Pemprov Sulsel di bawah nakhoda Pj Gubernur Sulsel menggaungkan budidaya pisang Cavendish.Haji La Tunreng menjelaskan, FK TSLP Sulsel membantu menyukseskan program tersebut dengan menyiapkan kurang lebih 200 ribu pohon untuk dibagikan kepada 24 kabupaten/kota se-Sulsel.Kebutuhan anggaran untuk pohon pisang Cavendish tersebut dihimpun dari dana CSR perusahaan yang ada di Sulsel sekitar Rp2 miliar lebih.
“Untuk menjaga akuntabilitas dari pemanfaatan dana CSR perusahaan tersebut, Kami (FK TSLP Sulsel, red) membuat panitia pelaksana kegiatan dengan melibatkan orang-orang dari perusahaan yang menyalurkan CSR melalui FK TSLP Sulsel,” papar Haji La Tunreng, Rabu, 6 Desember di Hotel Swisbel Panakkukang.
Sementara itu, Sekretaris FK TSLP Sulsel, Dr. Riman S. Duyo mengungkapkan, fungsi Forum CSR Sulsel yakni mengkonsolidasi dan mendistribusikan CSR dari perusahaan di Sulsel.“Yang bisa bermohon untuk dana CSR bisa dari pemerintah, perusahaan atau badan usaha, dan masyarakat itu sendiri,” kata Riman.
Diakui Riman, perusahaan bisa saja langsung menggunakan dana CSR perusahaan secara langsung ataupun melalui FK TSLP Sulsel.Diharapkan dana CSR melalui pengelolaan FK TSLP Sulsel bisa disinergikan dengan program strategis Pemprov Sulsel.
Adapun salah satu Tim Pakar FK TSLP Sulsel, Prof Abdul Razak mengungkapkan, kerja-kerja Forum CSR Sulsel mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial.Bukan hanya itu, kata Prof Abdul Razak, perusahaan juga tidak bisa lepas tangan begitu saja terkait dana CSR merujuk pada Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.