Perubahan dimaksud ditandai dengan makin tingginya transfer dana dari APBN ke Provinsi Papua Pegunungan. Sebagai ilustrasi alokasi dana transfer yang disalurkan ke Provinsi Papua Pegunungan dalam kurun waktu Januari sampai dengan Agustus Tahun 2022-2023 sebagai berikut.
Tahun 2022, pagu belanja sebesar 3,521 miliar, terealisasi 1,997 miliar dengan persentase penyerapan 56,74 persen. Tahun 2023, pagu belanja sebesar 13,377 miliar, terealisasi 7,334 miliar dengan persentase penyerapan 54,83 persen. (sumber data: https://spanint.kemenkeu.go.id/)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah, dijelaskan bahwa sasaran antara desentralisasi fiskal adalah mengentaskan kemiskinan, memperluas kesempatan kerja, serta mengatasi kesenjangan penyediaan pelayanan publik antar daerah, dan perbedaan kemajuan antar daerah. Selain itu juga dalam rangka memperkecil ketimpangan yang terjadi antara keuangan Pemerintah Pusat dan Keuangan Daerah dengan memperbesar taxing power daerah.
Jika menilik data alokasi dana transfer untuk wilayah Papua Pegunungan di atas, maka alokasi tersebut ditujukan untuk akselerasi pembangunan Papua Pegunungan diberbagai bidang seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas SDM, pendidikan, kesehatan, danpembangunan lainnya yang penyalurannya melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara.
Ditetapkannya undang-undang tersebut juga diharapkan dapat menjadi solusi atas tantangan dan kendala dalam implementasi otonomi khusus di Papua, yang terdiri dari beberapa aspek. Di antaranya;