English English Indonesian Indonesian
oleh

Kanwil BPN Sulsel Laporkan 41,48 Persen Bidang Tanah Terpetakan di Sulsel

FAJAR, MAKASSAR– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menargetkan bidang tanah di Sulsel terdaftar sepenuhnya di 2025.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Sulawesi Selatan (Sulsel) Tri Wibisono melaporkan baru 41,48 persen bidang tanah yang terpetakan di Sulsel. “Perkiraan atau estimasi jumlah bidang tanah di Provinsi Sulsel sejumlah 6.334.428 hektare bidang,” jelas Tri Wibisono dalam Penyerahan Sertifikat Tanah dan Launching Sertifikat Elektronik di Lapangan Tenis Indoor Telkom, Jl AP Pettarani, Senin, 4 Desember.

“Berdasarkan data yang ada di aplikasi Kementerian ATR/ BPN telah terpetakan sampai saat ini sejumlah 2.627.725 bidang (41,48 persen),” lanjutnya.

Tri Wibisono mengatakan, Kementerian ATR/BPN sudah mematok proses pemetaan sampai 2025. Percepatan pendaftaran pun segera dilakukan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dalam melaksanakan PTSL, BPN Sulsel mendapat sejumlah kendala. “Salah satu kendala masih rendahnya antusias dan peran serta masyarakat untuk mendaftarkan bidang tanahnya, hal ini karena biaya pra sertifikasi dan biaya pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB),” ungkapnya.

BPN mencatat saat ini ada 8 Kabupaten sudah menerapkan pembebasan BPHTB untuk PTSL. Diantaranya Kabupaten Enrekang, Sidenreng Rappang (Sidrap), Maros, Pangkajene dan Kepulauan Pangkep, Bantaeng, Luwu, Jeneponto dan Luwu Timur.

BPN Sulsel sudah meminta Pemprov Sulsel juga bergerak ke Pemerintah Daerah. Tri Wibisono ingin Pemda lainnya bisa menerapkan pembebasan BPHTB untuk PTSL. Dengan pembebasan tersebut, maka lebih memudahkan BPN Sulsel dalam memetakan sisa bidang tanah.

Metode pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 sedikit berbeda dengan pelaksanaan PTSL tahun sebelumnya yaitu pengukuran/ pengumpulan data fisik menggunakan metode fotogrametris hasil pemotretan udara menggunakan wahana Drone/ UAV (Unmanned Aerial Vehicle) serta target pengukuran yang sebelumnya adalah bidang menjadi luasan (Ha).

“Untuk Sulawesi Selatan kami diberikan target pengukuran sebanyak 148.850 Ha dan sudah terealisasi 131.972,3 Ha (88,66 persen). Sedangkan untuk target sertifikat sebanyak 136.575 bidang dan terealisasi sebanyak 52.548 bidang (38,47 persen), sudah diserahkan kepada pemegang hak sebanyak 7.316 dan siap diserahkan sebanyak 35.019 bidang,” tambah Tri.

Sementara itu, Pj Sekda Sulsel Andi Muhammad Arsjad mendorong partisipasi masyarakat Sulsel meningkat. Pasalnya, dengan adanya pemetaan maka administrasi pertanahan jauh lebih tertib. “Informasinya dari sekitar 6 juta bidang tanah, baru bersertifikat sekitar 41 persen. Kita harap ini lebih meningkat untuk menghadirkan kepastian hukum bidang pertanahan,” kata Muh Arsjad.

“(Nanti) Administrasi pertanahan jauh lebih tertib. Dalam arti administrasi, waktu pelayanan, dan pembiayaan. ini jauh lebih baik,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Arsjad mengatakan, bahwa keberadaan sertifikat elektronik ini sejalan dengan sistem informasi era 4.0 yang memanfaatkan Cyber-Physical-Sistem (CPS) dengan pengintegrasian sistem informasi digital dan sistem fisik secara harmonis.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tentu sangat mendukung program ini disamping itu sebagai mitra pemerintah daerah kami melihat Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor pertanahan kabupaten kota telah berupaya semaksimal mungkin utamanya dalam mengimplementasikan Peraturan Presiden nomor 48 tahun 2020 tentang badan pertanahan khusus ketentuan perundang-undang. (uca/*)

News Feed