FAJAR, MALILI-Kegiatan kampanye sudah dimulai. Namun, ada hal-hal yang tidak boleh dilakukan. Ketua KPU Luwu Timur, Irfan Lahabu mengatakan, masa kampanye sudah dimulai. Selama 75 hari ke depan kegiatan kampanye sudah bisa dilakukan secara terbuka. Lokasi kampanye terbuka sudah diatur.
Meski begitu, ada hal-hal yang harus diperhatikan saat berkampanye. Dimana, tidak diperbolehkan melakukan kampanye di Tempat Ibadah dan tempat pendidikan. Selain itu lanjutnya, tidak boleh menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya. Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan NKRI. Mengganggu ketertiban umum mengancam/ menganjurkan kekerasan.
Membawa atau menggunakan atribut selain dari atribut peserta pemilu yang bersangkutan. Termasuk merusak atau menghilangkan alat peraga kampanye pemilu peserta pemilu. “Jadi hal-hal yang bisa memicu terjadinya keributan tidak diperbolehkan. Kampanye hitam (black campaign) tentu tidak diperbolehkan,” kata Irfan Lahabu saat menggelar Coffee Morning bersama awak media di Warkop Punggawa, Desa Baruga, Kecamatan Malili, Selasa, (28/11/23).
Alumnus UNM ini mengajak awak media dan masyarakat berperan aktif dalam mewujudkan Pemilu yang adil. Pemilu yang jujur. (*)