Menurut dia, pihak kelurahan juga menunggu tindak lanjut dari laporan ini sebelum mengambil langkah selanjutnya. “Jadi ada suratnya ke saya, PT KIMA juga menyurat ke Polsek. Itu kita tunggu hasilnya,” sambungnya.
Abu Bakar tidak mengetahui pasti kronologi awal pengecoran sepihak itu. Lantaran tak ada laporan maupun pemberitahuan permintaan izin yang sampai di pihak kelurahan. Kasus ini muncul setelah PT KIMA melakukan pelaporan ke pihaknya.
“Jadi menurut info, dari RT itu yang bagian perumahan yang cor di sana. Itu bukan jalan perumahan. Ini yang sebenarnya bermasalah,” urainya.
“Kemarin waktu sudah dicor, saya tanya ke RT, suruh pihak perumahan masuk (ke PT KIMA) untuk melapor. Yang mengecor jalan itu juga bukan warga saya. Tapi warga Kelurahan Kapasa, cuma jalur yang bermasalah itu adalah wilayah Kapasa Raya,” jelasnya.
Lurah Kapasa, Adnan Tasyrik Lutfi pun membenarkan kasus pengecoran sepihak tanpa izin PT KIMA ini. Menurut informasi yang diperolehnya, jalur kanal tersebut sengaja dibuat oleh PT KIMA sebagai jalur limbah.
Area kanal hingga tujuh meter ke luar dari bibir sungai, merupakan aset milik PT KIMA. Jalur itu berfungsi sebagai jalur inspeksi untuk pembenahan kanal.
“Ini kan kanal KIMA yang buat, untuk limbahnya, limbah perusahaan. Jadi KIMA yang bebaskan sampai pinggir sejauh kurang lebih tujuh meter (dari) bibir kanal, sepanjang kanal,” terang Adnan.
Jalur tersebut memang dimanfaatkan oleh warga sebagai jalur alternatif, yang sebelumnya kondisi dari lahan tersebut merupakan tanah pengerasan.