Selanjutnya tersangka TY meminta dana ke PT Surveyor Indonesia Pusat, dan setelah dropping dana turun dari PT Surveyor Indonesia Pusat dana tersebut dimasukkan ke rekening pribadi Proyek Manager/PIC (Personal Incharge) tersangka ATL. Namun dana tersebut tidak dibelanjakan sesuai dengan RAB untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi dimaksud.
Belakangan digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka ATL, dan diberikan juga kepada tersangka AP (perusahaan PT Inovasi Global Solusindo) dan juga diberikan kepada tersangka TY (Kepala Cabang PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar/telah ditahan pada 1 November 2023). Serta diberikan kepada beberapa pihak yang saat ini sedang dikembangkan Tim Penyidik.
Tersangka AP telah menerima sejumlah dana dari PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar sebesar Rp2,813 miliar padahal kegiatan pekerjaan jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan di Makassar adalah fiktif dan uang tersebut telah digunakan oleh tersangka AP, serta disalurkan kepada rekening pihak-pihak lain (saat ini sedang dikembangkan tim penyidik).
Akibat perbuatan para tersangka TY, ATL, MRU, AP dan oknum-oknum lainnya menyebabkan PT Surveyor Indonesia mengalami kerugian Rp20,066 miliar berdasarkan temuan Satuan Pengawas Internal PT Surveyor Indonesia Pusat. Saat ini sedang dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
Penasihat Hukum Tersangka Agung Pambudi, Buyung Harjana Hamna mengatakan, pihaknya mengikuti proses hukum yang ditetapkan oleh Kejati Sulsel.