FAJAR, MAKASSAR — Penyidik Kejati Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka dalam perkara dugaan korupsi proyek fiktif di PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar. Dia adalah Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo (IGS), Agung Pambudi (AP).
Penetapan tersangka tersebut merupakan penetapan yang ketiga kalinya. Pada 1 November, penyidik telah menatapkan Kepala Cabang Makassar PT Surveyor Indonesia, Tri Yulianto (TY) sebagai tersangka.
Selanjutnya pada 9 November, penyidik kembali menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah Junior Officer PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, Achmad Tauhid Latief (ATL); dan Direktur Utama PT Basista Teamwork Muh Ridho Umbaran (MRU).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspisdus) Kejati Sulsel, Jabal Nur mengatakan kembali menetapkan satu tersangka PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar, AP.
Tersangka kini ditahan di Lapas Kelas 1A Makassar. Penyidik juga terus mendalami dan menggali bukti lain untuk melengkapi berkas perkara tersebut.
“Peluang akan adanya tersangka baru dalam perkara ini sangat dimungkinkan. Hal tersebut bergantung dari bukti yang didapatkan penyidik,” kata Jabal, Senin, 13 November.
Ia menuturkan, tersangka AP selaku Direktur Operasional PT Inovasi Global Solusindo, bersama-sama dengan tersangka TY tersangka ATL dan saksi AH membuat RAB (Rencana Anggaran Belanja) sebesar Rp4,15 miliar untuk dua pekerjaan/proyek jasa pengawasan dan relokasi jaringan utilities FO di Jakarta dan di Makassar, yang seolah-olah sesuai dengan core bisnis / bidang usaha PT Surveyor Indonesia.