FAJAR, MAROS-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros melarang kampanye partai politik dan peserta pemilu sebelum waktu yang ditentukan. Kampanye dilarang mulai tanggal 4 November hingga 27 November 2023. Peserta pemilu diminta untuk menghindari kegiatan-kegiatan yang mengandung unsur kampanye dan ajakan untuk memilih sebelum jadwal resmi kampanye pemilu dimulai.
Ketua Bawaslu Maros, Sufirman, menyatakan hal ini dalam acara Penyelesaian Sengketa Proses Pencalonan Presiden, Wakil Presiden, serta Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang berlangsung di Hotel Dalton Makassar, Minggu, 5 November 2023. Ia mengingatkan, pelanggaran pemilu yang terkait dengan kegiatan kampanye sebelum jadwal kampanye resmi akan ditindaklanjuti sesuai
dengan hukum yang berlaku. Larangan kampanye mencakup sejumlah kegiatan seperti pertemuan warga, penyebaran bahan kampanye, penyebaran alat peraga kampanye seperti reklame, spanduk, umbul-umbul, dan penggunaan media sosial untuk kegiatan kampanye.
Meskipun demikian, Sufirman menyatakan bahwa partai politik masih dapat mengadakan pertemuan internal asalkan tidak termasuk dalam aktivitas kampanye.
“Peserta Pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan memastikan hanya melibatkan struktur, Calon Anggota Legislatif dan anggota partai dengan catatan harus menyampaikan pemberitahuan minimal 1 hari sebelum kegiatan tersebut kepada Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) sesuai tingkatannya dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai tingkatannya,” jelasnya. (rin/ham)