“Ada beberapa hal bisa dilakukan KSU. Pertama, kalau saya lihat konstruksi kasusnya, lakukan gugatan perdata, yaitu mempertahankan kontrak. Tetapi harus ada analisis lagi bahwa apa betul sudah ada pemutusan kontrak PT Haji La Tunrung dengan Pemkot atau belum. Ini harus dicari tahu apakah ada pemutusan kontrak itu. Kalau itu betul, apa yang menjadi pertimbangan PT Latunrung. Apakah ada kewajiban yang tidak dilaksanakan,” terangnya.
Di kesempatan yang sama, salah seorang pedagang menyampaikan, sejak diambil alih Perumda Pasar Makassar Raya, pedagang menjadi tidak nyaman. Sehingga beberapa kali mereka melakukan pengusiran.
“Kenyataan sebenarnya pemkot bersama dengan tim hukumnya diusir pedagang karena sangat mengganggu transaksional. Pedagang tidak mau dengar apapun yang disosialisasikan,” kata pedagang bernama Ayi.(maj)