English English Indonesian Indonesian
oleh

Waspada! Ajukan Kredit Pakai Data Pribadi Pihak Lain Bisa Dipenjara

FAJAR, MAKASSAR — Kasus penggunaan data pribadi untuk pengajuan kredit pihak lain makin marak. Masyarakat harus hati-hati memberikan data pribadinya.

Modus ini paling sering digunakan untuk kredit kendaraan bermotor. Modusnya, debitur memakai data pribadinya untuk pengajuan kredit kendaraan bermotor. Setelah disetujui dan kendaraan diterima, kendaraan tersebut langsung diserahkan kepada orang lain.

Kasus ini terjadi di Sulsel. Ahmadi, seorang warga Pabbentengan, Kabupaten Bulukumba yang berprofesi sebagai wiraswasta nekat melakukan penipuan kredit kepada perusahaan pembiayaan Astra Credit Companies (ACC). Akibat penipuan itu, ACC rugi ratusan juta rupiah.

Awalnya Ahmadi mengajukan kredit satu unit Isuzu Traga Pikap 1 pada Juni 2022. Namun sejak angsuran keempat, Ahmadi mangkir membayar angsuran. Pihak ACC Makassar melakukan penelusuran, ternyata Ahmadi telah melakukan penipuan kredit.

Sejak awal kredit, kendaraan sudah dikuasai oleh pihak ketiga dan kemudian dijual seharga Rp30 juta. Ketika dilakukan kunjungan dan mediasi, Ahmadi menolak bertanggung jawab dan berdalih dia hanya atas nama saja.  

Pihak ACC melaporkan kasus ini ke Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel). Pada Rabu, 25 Januari 2023 berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Makassar. Ahmadi akhirnya divonis dengan pidana penjara selama dua tahun empat bulan karena terbukti telah melanggar Pasal 35 UU No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. 

Branch Manager ACC Makassar Raditya Anjana menanggapi kasus penipuan kredit oleh Ahmadi. Menurut Raditya, penggunaan nama dan data terkait lainnya oleh debitur namun fasilitas pembiayaan yang diterima diperuntukkan orang lain merupakan tindak pidana pemalsuan.

News Feed