MAKASSAR, FAJAR — Sidang dakwaan kasus dugaan pengancaman terhadap bos Jalangkote Lasinrang, Lily Montolalu, akhirnya digelar. Di mana sebelumnya ditunda, karena JPU tidak bisa menghadirkan terdakwa Elly Gwandy.
Terdakwa Elly Gwandy dijerat dengan pasal berlapis. Yakni melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 365 Ayat 1 KUHP tentang perbuatan pencurian disertai kekerasan. Ancaman pidana penjaranya maksimal sembilan tahun.
Selanjutnya, JPU juga menjerat terdakwa dengan Pasal 368 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. Ancaman pidana penjaranya maksimal 12 tahun.
JPU Cabjari Pelabuhan Makassar, Angelita Fuji Lestari mengatakan, pihaknya telah memberikan dakwaan ke terdakwa. Sehingga mengikuti arahan majelis hakim untuk keputusannya, apakah dibacakan atau dianggap dibacakan.
“Kami serahkan semua keputusan ke majelis hakim,” kata Angelita, Rabu, 18 Oktober 2023.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, Ni Putu Sri Indayani, menuturkan, karena terdakwa dan penasihat hukumnya telah menerima dakwaan dan paham, maka tidak butuh dibacakan. Selain itu terdakwa juga mengajukan eksepsi.
“Sidang pembacaan eksepsi dilakukan Senin pekan depan,” singkatnya.
Sebagaimana diketahui, kasus ini terjadi pada 2019 lalu. Berawal saat tersangka Elly Gwandi, bersama satu orang temannya laki-laki berinisial JS mengajak korban untuk pergi makan. Ternyata korban bukannya diajak makan, malah dibawa ke sebuah hotel.
Di situlah terjadi dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilakukan Elly Gwandi dan JS.
Korban dimasukkan ke dalam kamar lalu dilakukanlah pengancaman dan pemerasan yang dimaksud dengan cara-cara mengintervensi agar korban menandatangani kuitansi yang diajukan dengan nilai Rp800 juta.