FAJAR, SENGKANG – Potensi pajak restoran di Kabupaten Wajo sejatinya besar. Hanya saja, pemilik restoran masih tidak taat. Dibutuhkan kesadaran bersama.
Berdasarkan pendapatan pajak daerah tahun 2022 dianggarkan sebesar Rp45.256.500.000 dengan realisasi sebesar Rp48.284.683.827 atau 106,69 persen.
Dari realisasi tersebut di antaranya terdapat pajak restoran Rp4.053.423.290. Pendapatan tersebut dikelola Bidang Pelayanan, Pengelolaan, Pengawasan Pajak Daerah Lainnya Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Guna mengontrol kegiatan transaksi wajib pajak, Pemda Wajo menggunakan aplikasi (TMD/Transaction Monitoring Device). Namun Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI 2023, ditemukan pajak restoran yang tidak diterima.
Berdasarkan uji petik pada restoran JP, menunjukkan potensi pengenaan pajak restoran tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan ke Kas Daerah.
Di aplikasi penjualan milik restoran diketahui penjualan bersih adalah sebesar Rp4.647.399.500. Dengan total omset diatas Rp1.000.000.000. Restoran JP masuk klasifikasi B dengan tarif 7 persen, sehingga pajak harus dibayarkan sebesar Rp325.317.965. (7 persen x Rp4.647.399.500).
Sementara, data pengumuman pajak restoran tahun 2022 yang bersumber dari rekapitulasi Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dan data aplikasi. Pajak restoran yang masuk ke kas daerah hanya Rp292.453.285.
Sehingga terdapat pajak yang tidak sesuai dengan jumlah yang seharusnya dibayarkan ke kas daerah sebesar Rp32.864.680. (Rp325.317.965 – Rp292.453.285).
Kabid Pelayanan, Pengelolaan, Pengawasan Pajak Daerah Lainnya BPKPD Wajo, Ashawaluddin tidak menampik temuan BPK atas pajak restoran tersebut. Hanya saja, temuan itu sebelum ia menjabat.
“Saya masuk bulan April 2023. Terkait temuan itu, sebelum saya,” ujarnya, Kamis, 12 Oktober.
Dia memaparkan, dalam penarikan pajak restoran. Pemilik restoran merupakan wajib pungut dan pelanggan restoran merupakan wajib pajak.
Terkait selisih atas perhitungan yang dilakukan auditor BPK, dikarenakan kurangnya kesadaran dari pemilik restoran atau wajib pungut.
“Apa yang terjadi di lapangan, tidak sesuai yang diinput di aplikasi. Tidak semua transaksi dari wajib pajak tidak dilaporkan di aplikasi,” tuturnya.
Dirinya pesimis mengawasi transaksi di restoran. Sebab ada sekitar 528 restoran berbagai klasifikasi di Wajo, tersebar di 14 kecamatan. Sedangkan jumlah petugas penagih hanya 11 orang.
“Kita masih mencari formulasi. Bagaimana tidak kesadaran wajib pajak dan wajib pungut itu terkait kewajiban mereka meningkat,” tutup pria disapa Wawan ini. (man)