English English Indonesian Indonesian
oleh

Biaya Pengganti Pengolahan Darah Naik, JK: Demi Keberlanjutan Unit Donor Darah

FAJAR, JAKARTA-Palang Merah Indonesia (PMI) memutuskan menaikkan biaya penggantian pengolahan darah (BPPD) sebesar Rp 130 ribu. Dengan begitu jika selama 10 tahun ini masyarakat harus memberikan biaya pengganti sebesar Rp 360 ribu per kantong, saat ini harus membayar sebesar Rp 490 ribu.

Kenaikan biaya pengganti ini tersebut dimaksudkan demi menjaga keberlanjutan dari kinerja Unit Donor Darah (UDD) PMI. Mengingat UDD PMI harus mengikuti perkembangan zaman dan teknologi.

Hal ini disampaikan oleh ketua Umum PMI Pusat, Jusuf kalla (JK) JK saat menyampaikan sambutan di acara Rakernis UDD PMI Tahun 2023 di Hotel Harris,Surabaya,Selasa (03/10/2023)

“UDD itu harus hidup dan berkembang sesuai zamannya, teknologinya, kebutuhannya, kebersihannya dan itu butuh. Karena itulah maka setelah 10 tahun ongkos penggantian pengolahan darah sebesar 360 ribu, setelah berdiskusi lama dengan Kementerian Kesehatan kita naikkan jadi 490 ribu per kantong,” Ujar JK.

JK menegaskan keputusan kenaikan tersebut bukanlah untuk mencari untung tapi demi menjaga keberlanjutan dari UDD termasuk mensejahterakan petugasnya. “Kita tidak mencari untung tapi kita ingin sustainable atau berlanjut. Ini termasuk menyejahterakan karyawan kita, karena dia harus melayani dengan baik Masyarakat”, tegas JK.

JK mengungkapkan saat ini teknologi donor darah sudah semakin maju, yang sebelumnya harus menggunakan jarum dalam ukuran besar saat ini memakai ukuran yang lebih kecil. Termasuk pada jenis kantong darah yang digunakan lebih bagus dari sebelumnya. Untuk itu JK berharap dengan kenaikan BPPD ini maka PMI dapat memperbaharui peralatan dan sarana prasarananya.

News Feed