English English Indonesian Indonesian
oleh

Pertamina Sanksi 59 SPBU di Sulawesi, YLKI: Demi Subsidi Tepat Sasaran

MAKASSAR, FAJAR — Pemberian sanksi terhadap 59 SPBU di Sulawesi mendapat sorotan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi menyebut kebijakan Pertamina menjatuhkan sanksi terhadap SPBU sudah tepat.

“Karena melakukan kecurangan jadi sudah benar jika diberikan sanksi, mulai sanksi ringan hingga berat. Ini demi melindungi konsumen secara umum, dan juga agar subsidi BBM lebih tepat sasaran,” terangnya, Jumat, 29 September 2023.

Tulus menguraikan bahwa, konsumen yang berhak untuk memperoleh produk subsidi sangat perlu dilindungi haknya. Jika lembaga penyalur atau oknum tertentu diduga menyalahgunakan produk subsidi maka sudah sewajarnya untuk diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan. 

Keputusan untuk mengeluarkan sanksi, menurut Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi berdasarkan investigasi mandiri Pertamina. Termasuk laporan masyarakat atas praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi, baik yang dilakukan oleh pengelola maupun oknum operator SPBU.

“Karena subsidi itu harus diterima oleh yang berhak, Pertamina bisa bersinergi dengan pihak lain misalnya pemerintah daerah, atau bahkan kepolisian agar pengawasan dan penegakannya lebih efektif,” ujarnya.

Pertamina mengungkapkan dari 59 sanksi tersebut, lima puluh persen berasal dari pengaduan masyarakat melalui kanal Pertamina Call Center 135. Sanksi yang dilayangkan Pertamina juga beragam. Mulai dari teguran lisan, pemberian surat peringatan, pembayaran denda hingga penghentian sementara pasokan BBM subsidi.

News Feed