Lebih lanjut dikatakan bahwa atas perbuatan tersangka diduga telah melanggar pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Atau pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, Andi Unru mengungkap bahwa pihaknya masih terus melakukan penyidikan dan akan mengusut tuntas perkara ini. “Kita tidak berhenti disini. Tersangka dan saksi-saksi masih terus kita dalami,” jelasnya.
Lanjut disampaikan bahwa pihaknya akan melakukan pengejaran aset tersangka yang diduga memakai dana KUR nasabah tersebut.
“Kita juga akan melakukan racing asetnya. Baik aset bergerak maupun aset yang tidak bergeral, itu segera tim kami turun,” imbuhnya.
Sementara itu, Pemimpin Cabang BRI Pangkep, J Alfred Simanjuntak menjelaskan bahwa, pegawai BRI yang telah ditetapkan tersangka itu telah dilakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kita sudah melakukan PHK dan menyerahkan proses ini sepenuhnya ke aparat yang berwajib,” jelasnya.
Bahkan, pihaknya mengaku bersinergi sepenuhnya dengan pihak yang berwajib dan menyerahkan kasus tersebut kepada pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum dan perundang- undangan yang berlaku.
“Oleh karenanya, BRI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pihak berwajib yang telah bertindak cepat menangani kasus tersebut,” paparnya.(fit)