FAJAR, PANGKEP– Mantan Relationship Manager BRI Pangkep SN, ditetapkan tersangka terhadap dugaan penyalahgunaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Penetapan tersangka itu disampaikan langsung Kepala Kajari Pangkep, Toto Roedianto dihadapan awak media, Selasa malam, 19 September. Bahwa pihaknya telah melakukan penahanan di Rutan Pangkep dalam rangka kepentingan penyidikan terhadap tersangka tersebut.
“Tim penyidik telah meningkatkan statusnya, dimana yang bersangkutan menjabat sebagai Relationship Manager di BRI Pangkep mulai 2006-Mei 2023. Peningkatan status tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan rekening dan kredit nasabah BRI mulai tahun 2016-2022,” bebernya.
Hal itu, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor: KEP-26/P.4.27/Fd.1/09/2023, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1 miliar. “Kerugian ini berdasarkan laporan hasil audit Branch Office BRI Pangkep,” ungkapnya.
Olehnya itu, dikatakan bahwa berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor : PRINT-173/P.4.27/Fd.1/05/2023 tanggal 02 Mei 2023, telah dilakukan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penggunaan rekening dan kredit nasabah pada Bank BRI Pangkep Tahun 2016-2022.
“Setelah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti sehingga penyidik telah menemukan dua alat bukti dugaan tindak pidana korupsi. Sehingga status saksi ini ditingkatkan menjadi tersangka,” jelasnya.