English English Indonesian Indonesian
oleh

Kejari Gowa Geledah RSUD Syekh Yusuf, Ini Kasusnya

FAJAR, GOWA-Tim penyidik pada bidang tindak pidana khusus kejaksaan negeri (Kejari) Gowa menggeledahan RSUD Syekh Yusuf Gowa, Selasa (19/09/2023). Penggeledahan tersebut berdasarkan surat perintah penggeledahan kepala Kejari Gowa, no Print- 03 /P.4.13/Fd.1/09/2023 tanggal 18 September 2023.

Penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf Kab Gowa tersebut berlangsung mulai pukul 10.30 Wita dan tim telah mengamankan berupa dokumen ataupun barang bukti lainnya terkait kasus dugaan korupsi. Diantaranya Dokumen- dokumen terkait pencairan dana jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tahun 2018 sampai dengan 2023. Dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun 2018 – 2023, dua unit CPU komputer, satu laptop, enam buku rekening, dan empatbuku catatan

Selanjutnya terhadap dokumen-dokumen maupun barang bukti tersebut akan dilakukan penelitian dan selanjutnya diajukan penyitaan sebagai alat bukti surat dan barang bukti yang akan digunakan untuk pembuktian dugaan penyalahgunaan kewenangan dari pihak manajemen RSUD Syekh Yusuf yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah tahun 2018 sampai dengan Juli Tahun 2023.

“Seluruh saksi-saksi maupun pihak lainnya untuk tidak merintangi atau mengagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan. Tim penyidik Kejari Gowa tidak ragu menindak tegas para pelaku sesuai pasal 21 UU no 31 tahun 1999 Jo UU no 20 tahun 2001 tentang. Saya juga menghimbau kepada pihak pihak terkait lainnya untuk tidak mempercayai oknum oknum yang mengatas namakan kejaksaan ataupun mencoba mengurus atau menawarkan penanganan tindak pidana korupsi ini,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani.

Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Hamzah Halim menuturkan apa yang dilakukan Kejari Gowa adalah sesuatu yang masih dalam kooridor dan mekanisme prosedur aturan yang ada. Dia mengapresiasi tindakan progresif, profesional, proporsional dan terukur dari Kajari Sungguminasa dalam merespon laporan dan pengaduan akan adamya indikasi perilaku tindak pidana korupsi di RSUD Gowa yang diduga dilakukan oleh manajemen RSUD Gowa.

“Saya juga sangat berharap semua pihak harus menghargai dan mwnghormati proses hukum yang berjalan. Toh pada akhirnya Kejari Gowa harus mampu menemukan dan membuktikan adanya dua alat bukti yang cukup untuk dapat menetapkan siapa yg harus jadi tersangka dalam kasus ini,” ucapnya.

Guru besar fakultas hukum Unhas ini menambahka dia mendengar ada cukup banyak yang berpotensi menjadi tersangka dalam kasus ini. Dia berharap pihak kejaksaan negeri Gowa menangani kasus ini dan kasus-lasua lainnya yang ada di RSUD Gowa secara proporsional, tanpa pandang bulu dan menuntaskan perilaku menyimpang yag ada di RSUD Gowa.

“Agar kedepan semua pihak bisa mendapatkan hak dan pelayanan yang optimal di RSUD Gowa ini. Dengan demikian saya kira semua pihak akan mendukung upaya dan kinerja Kajari gowa beserta jajarannya,” bebernya. (edo)

News Feed