English English Indonesian Indonesian
oleh

Sistem Perekonomian Menuju Transisi Politik (3-selesai)

Kedua, sektor startegis yang memenuhi hajat rakyat banyak, tapi tidak ada risiko terhadap kerusakan lingkungan, seperti sektor perumahan, kesehatan, pedidikan, dan industri persenjataan, terutama sektor pertanian, maka pelaku utamanya BUMN/BUMD, termasuk usaha swasta yang memiliki modal dan teknologi, namun perannya dapat dikendalikan oleh pemerintah dengan regulasi tertentu untuk menghindari kegagalan pasar sehingga produk terdistribusi dan prinsip efisiensi dan efektifitas tercapai.

Ketiga, sektor yang tidak terlalu terkait dengan kebutuhan hajat hidup rakyat banyak, tapi berpotensi merusak lingkungan, seperti hasil pertambangan non-energi, kertas, kimia dan industry pengolahan kayu. Maka pihak swasta, termasuk asing dapat berperan sebagai pelaku ekonomi, karena aktivitas ekonomi tersebut memerlukan modal dan tekhnologi tinggi. Jadi BUMN/BUMD dan koperasi dapat menjadi agen pembangunan yang bertugas menjaga agar tidak terjadi kerusakan lingkungan sekaligus untuk pemerataan.

Keempat, sektor usaha yang hasil produksinya bukan untuk hajat hidup rakyat banyak dan tidak berpotensi merusak lingkungan, seperti produk elektronik, otomotif misalnya, maka pelaku utamanya haruslah usaha swasta menengah dan besar termasuk asing, namun dalam batas-batas tertentu, yang mempunyai teknologi dan modal, juga termasuk UMKM dan koperasi, sedangkan BUMN/BUMD berperan untuk melindungi koperasi dan UMKM sehingga mereka tidak diperlakukan tidak adil oleh pelaku ekonomi lainnya.

Akhirnya, dengan memperhatikan hasil-hasil pembangunan yang dicapai dari berbagai rezim pemerintahan hingga saat ini yang dipraktikkan melalui berbagai model paradigma pembangunan yang dilancarkan, seperti paradigma Trickling Down Effect, Economic reform, Pro Job, Pro Poverty, anf Pro environment, hingga Paradigma Pembangunan Nawa Cita, tampaknya masih banyak pihak menganggap berbabagai paeradigma belum banyak sejalan dengan prinsip mekanisme kerja system ekonomi kebangsaan seperti termuat dalam UUD 1945 dan Pancasila. Sehingga hasilnya belum sesuai yang dicita-citakan selama menjelang 80 tahun kemerdekaan diraih.

News Feed