English English Indonesian Indonesian
oleh

Sistem Perekonomian Menuju Transisi Politik (3-selesai)

Berdasarkan kerangka pemikiran besar tersebut sehingga jika dikaitkan dengan amanat UUD 1945, khususnya Pasal 33, Pasal lainnya yang terkait, serta Pancasila, maka praktik mekanisme penyusunan rencana pembangunan ekonomi secara garis besarnya harus dilakukan dengan cara membuat pemetaan dengan matriks keterkaitan antara empat aspek utama secara proporsional dan sinergis, yaitu antara aspek: “Pemenuhan hajat hidup orang banyak”; “Ketersediaan sumber daya alam atau bukan”; “Penggunaan faktor produksi utama” yaitu modal dan teknologi; serta dikaitkan dengan aspek “Peran para pelaku-pelaku ekonomi strategis yang akan terlibat”.

Dari skhema matriks keterkaitan keempat aspek utama tersebut, kemudian akan dapat disusun aturan atau pendekatan tertentu dalam penyusunan kebijakan pembangunan dalam perekonomian khususnya yang dapat dianggap baik, dapat dipertanggungjawabkan dan terutama dapat dilaksanakan. Dalam contoh sederhana, berikut ini dapat diuraikan secara ringkas mekanisme implementasinya.

Satu, sektor usaha yang dikategori strategis karena produknya diperuntukkan untuk hajat rakyat banyak, dimana proses produksinya sangat tergantung kepada sumber daya alam, dan mempunyai potensi merusak lingkungan, seperti pertambangan energy, irigasi dan pelabuhan. Maka pelaku ekonomi utamanya sebaiknya BUMN/BUMD, dan dalam batas tertentu dapat bekerjasama dengan pihak swasta nasional khususnya, sebab dianggap memiliki kemampuan mengolah dengan teknologi dan mempunyai modal yang cukup. Sehingga peran pemerintah dominan dalam mengaturnya, supaya terjadi pemerataan pemanfaatan sumber daya dan pelindungan terhadap lingkungan.

News Feed