Oleh: Marsuki
(Guru Besar FEB Unhas dan Komisaris Independen BSSB)
FAJAR, MAKASSAR — Berdasarkan kerangka pemikiran Hatta yang diuraikan pada seri analisis sebelumnya, maka dapat ditarik makna bahwa keterlibatan pemerintah adalah dimungkinkan dalam sebuah perekonomian, Indonesia khususnya.
Alasannya, karena dianggap bahwa dalam prakteknya, prinsip mekanisme pasar tidak pernah berjalan sesuai konsep dan kerangka teorinya. Terutama terkait dengan aspek: Mengalokasi sumber daya dan proses distribusi hasil produksi secara adil apalagi merata. Sehingga pemerintah harus mengambil perannya secara aktif sebagai “Regulator”.
Selanjutnya, oleh karena pasar selalu gagal dalam membangun dan mengembangkan proses kegiatan produksi dan konsumsi, maka berrati pemerintah perlu dan dapat menjadi “Pelaku ekonomi aktif”, baik sebagai produsen atau konsumen agar bisa tercapai target efektifitas dan efisien dalam proses produksi dan konsumsi dalam perekonomian. Peran ini dapat dilakukan oleh BUMN/BUMD sebagai lembaga penyeimbang terhadap badan usaha lain yang hanya berburu laba maksimal.
Kemudian, oleh karena perekonomian selalu berhadapan dengan persoalan ketidakpastian (uncertainty) maka pemerintah harus berperan sebagai “Stabilisator” untuk menciptakan stabilitas dalam perekonomian, terutama menjaga stabilitas harga dan nilai tukar, serta stabilitas perekonomian dalam arti luas termasuk menjaga stabilitas hubungan bisnis, ekonomi, dan keuangan dengan mitra-mitra strategis negara lain di dunia.