FAJAR, BANTAENG — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Bantaeng kembali memberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum.
Kegiatan tersebut ditandai dengan penyerahan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek itu, diserahkan simbolis kepada ahli waris yang diserahkan oleh Bupati Bantaeng.
Penyerahan tersebut berlangsung di Pantai Marina, Kecamatan Pa’jukukang.
Diketahui, almarhum merupakan petugas non-ASN Pemadam Kebakaran (Damkar) pada Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantaeng.
Dalam kesempatan itu, Bupati Bantaeng Ilham Azikin menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan atas santunan kematian senilai Rp42 juta yang diberikan langsung kepada ahli waris almarhum.
”Almarhum merupakan tenaga non-ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantaeng,” ucap Ilham.
Pada kesempatan itu, Ilham mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha wajib memberikan jaminan keselamatan melalui asuransi.
“Ketika ada saudara kita yang mengalami musibah kematian seperti yang dialami saudara kita dari unit Damkar itu bisa mendapatkan santunan kematian,” kata dia.
Ilham berharap hal ini menjadi contoh bagi seluruh pelaku usaha yang ada di Kabupaten Bantaeng, bahwa dalam setiap pergerakan usaha ada hak setiap pekerja. Salah satu di antaranya adalah jaminan asuransi keselamatan.
Kepala BPJamsostek Cabang Bantaeng, Antawirya berharap agar seluruh tenaga non-ASN di lingkungan Pemkab Bantaeng bisa ikut program perlindungan jaminan sosial BPJamsostek.