English English Indonesian Indonesian
oleh

Ancaman Reklamasi Pulau Lae-lae, Nelayan dan Lingkungan Alami Degradasi

Oleh: Muh. Palangkey Yusrie, Mahasiswa UINAM, Jurusan Ilmu Hukum

Rencana reklamasi yang akan dilakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) seluas 12,11 hektare di Pulau Lae-Lae, Kota Makassar dengan alasan mengganti kekurangan lahan dalam kontraknya dengan PT Yasmin Bumi Asri mendapat penolakan oleh warga pulau tersebut. Mereka menentang adanya reklamasi karena salah satu yang dikhawatirkan adalah adanya penggusuran.

Selain penggusuran, warga pulau Lae-lae juga mengkhawatirkan hilangnya mata pencaharian nelayan yang tinggal di pulau tersebut. Bukan tanpa alasan, melainkan dampak dari reklamasi CPI saja sudah sangat berakibat buruk pada penghasilan nelayan yang tinggal di pulau tersebut.

Ketakutan yang dulunya juga dirasakan oleh warga yang tinggal di sekitaran wilayah CPI, yang merupakan hasil reklamasi yang dilakukan oleh Pemprov SulSel bekerja sama dengan Ciputra Group, ketakutan itu sekarang terbukti dengan menurunnya pendapatan nelayan yang tinggal di sekitaran CPI, tertutupnya akses jalan serta janji pemerintah yang katanya akan melibatkan masyarakat lokal dalam pemanfaatan lahan reklamasi CPI namun sampai sekarang belum terealisasikan.

Akibatnya, meskipun pemerintah dalam hal ini Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Sulsel (Ichsan Mustari ) mengatakan jika reklamasi hanya akan dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-lae, namun masyarakat pulau tersebut tidak percaya pada pernyataan Pemprov SulSel. Sebab dampak buruk daripada reklamasi yang dilakukan di sisi timur tetap akan mempengaruhi mata pencaharian masyarakat yang ada di pulau tersebut.

Hal ini jelas akan mempengaruhi kehidupan ekonomi masyarakat pulau lae lae, bahkan kehidupan sosial masyarakat pulau lae lae juga akan dipengaruhi ketika proyek reklamasi ini dijalankan, karena akan terjadi urbanisasi yang menyebabkan masyarakat pulau tersebut meninggalkan kampung halamannya.

Selain itu, dampak terhadap lingkungan hidup juga perlu diperhatikan, karena salah satu ancaman terbesar dalam proyek reklamasi adalah dampak negatifnya terhadap lingkungan, dimana ketika terjadi reklamasi maka akan berdampak pada perubahan lingkungan perairan berupa turunnya kualitas air laut, hal ini dapat berlanjut hingga kerusakan ekosistem yang ada di daerah pantai pulau lae lae.

Pulau Lae-lae yang merupakan sasaran Pemprov Sulsel untuk ganti kekurangan lahan reklamasi kepada PT Yasmin Bumi Asri sebesar 12.11 hektare merupakan solusi yang tidak tepat dan cacat, pemerintah seharusnya tidak menjual kehidupan masyarakat pulau lae lae sebagai bayaran untuk menutupi kontrak dengan pihak terkait. (*)

News Feed