FAJAR, MAKASSAR– Kasus dugaan korupsi Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 Kota Makassar akhirnya menemui titik terang. Polda Sulsel mulai membidik calon tersangka.
Titik terang dari kasus yang telah diusut sejak tahun 2020 itu terlihat setelah penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sulsel memperoleh hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dimana negara alami kerugian sekitar Rp5,2 miliar.
“Sudah (diperoleh PKN) sebesar Rp5,2 miliar atas kasus Bansos Covid-19 Makassar,” ujar Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Hendrawan dikonfirmasi, Kamis, 31 Agustus.
Setelah memperoleh hasil PKN, kata Hendrawan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP untuk mengungkap sejauh mana proses pengadaan yang telah dilakukan oleh kontraktor.
Khususnya terkait semua barang yang diberikan kepada masyarakat terdampak Covid-19. “Hingga saat ini, informasi dari saksi ahli masih diperlukan untuk menentukan tersangka,” ujarnya.
Lanjut Hendrawan menyebut, sejauh ini penyidik telah memeriksa sebanyak 327 orang saksi. Salah satu diantaranya yaitu Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Muktar Tahir. “Ada 327 saksi (sudah diperiksa). Tidak ada pemeriksaan wali kota,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 itu mencuat setelah polisi menemukan adanya indikasi ketidaksesuaian harga dan barang yang diterima masyarakat.
Indikasi adanya dugaan mark-up dalam pengadaan bantuan itu, pun menyeruak. Kasus yang mulanya dalam penyelidikan itu kemudian ditingkatkan ke penyidikan pada Desember 2020.
Lembaga pegiat antikorupsi di Sulsel, Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi, mengapresiasi kemajuan atas penyidikan kasus Bansos Covid-19 yang telah diusut sejak 2020 lalu. Berharap agar kasus tersebut tidak mandek lagi pasca keluar hasil PKN. “Kami harap penyidik segera menetapkan tersangka dalam kasus Bansos Covid-19 Makassar dan segera melimpahkan ke JPU untuk disidangkan,” ujar Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareska, Kamis, 31 Agustus.
Lebih lanjut Angga, sapannya, menilai penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka. Oleh karena itu, penyidik harus mengusut semua pihak yang terlibat dalam kasus ini dan diproses secara hukum.
“Kasus ini masuk dalam catatan akhir tahun ACC Sulawesi yang mandek, untuk itu kami harap ada atensi dari Direktur Ditreskrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Helmi Kwarta agar kasus ini bisa segera disidangkan,” tandasnya.(maj)