“Untuk saat ini, ada beberapa tahap program yang harus dilalui. Seperti detox. Detox artinya pemisahan zatnya dan saat ini sementara masih proses rehab,” ucap Safril, dikonfirmasi, Rabu, 30 Agustus.
Diketahui Direktorat Narkoba Polda Sulsel menangkap keduanya berawal Tim Khusus (Timsus) Narkoba Polda Sulsel terlebih dahulu mengamankan seorang lelaki bernama Agung di Makassar, pada 31 Juli 2023.
Saat diamankan, Agung mengaku bahwa sabu-sabu tersebut milik Kamrianto. Anggota polisi kemudian melakukan pengembangan dan membuntuti pergerakan pelaku. Di mana saat itu, yang bersangkutan mengarah ke Hotel D’Maleo, Makassar.
Setelah dikembangkan, anggota kemudian mendapati Kamrianto janjian dengan Muhammad Wahyu untuk nyabu. Kemudian ditangkap pula Muhammad Wahyu di depan Hotel D’Maleo. Dari hasil penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 0,39 gram narkotika jenis sabu-sabu.(maj)