English English Indonesian Indonesian
oleh

MIPI Tegaskan Regulasi Pelantikan Kepala Daerah pada Pilkada Serentak 2024 Harus Disegerakan 

FAJAR, JAKARTA — Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menegaskan, regulasi pelantikan kepala daerah pada Pilkada Serentak tahun 2024 harus disegerakan. Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharuddin Thahir mengatakan, Pilkada Serentak 2024 sudah mau dilakukan, tetapi pelantikan belum banyak dipikirkan. Padahal merujuk pada pengalaman sebelumnya, sengketa bisa terjadi jika pelantikan dan regulasinya tak ditetapkan. Untuk itu, kepastian kapan kepala daerah terpilih ini akan dilantik sangat dibutuhkan. Apalagi kali ini pilkadanya dilakukan secara serentak di 514 kabupaten/kota.

Pernyataan itu disampaikan Bahar saat membuka webinar mingguan MIPI bertema “Mengawal Keselarasan Pilkada Serentak dengan Manajemen Perencanaan Pembangunan Tahun 2024-2029”, Sabtu (26/8/2023). Bahar melanjutkan, penetapan penjabat (Pj.) yang marak ditetapkan sejak tahun 2022 sifatnya hanya sementara, dan pada tanggal 31 Desember 2024 nanti semua Pj. kepala daerah berakhir masa jabatannya. Jika kesementaraan ini terus berjalan di daerah, maka akan terjadi potensi ketidakstabilan. Belum lagi tugas pokok dan fungsi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan dasar bisa terhambat.

“MIPI itu menjadi pihak terdepan untuk mendiskusikan yang bisa jadi orang tidak pikirkan. Bisa jadi orang lain tak tertarik untuk membahas. Tapi masalah Pilkada dan pemerintahan itu menjadi sesuatu yang penting karena rentetan implikasinya akan panjang,” katanya.

Hal ini diperkuat oleh narasumber eks Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Muhammad. Dia menjabarkan, regulasi yang ideal dalam Pemilu/Pilkada memenuhi empat syarat, yaitu tidak multitafsir, tidak tumpang tindih, dapat dilaksanakan, dan tidak ada kekosongan hukum. Selain itu, Indonesia bisa dikatakan melaksanakan Pemilu secara demokratis karena tahapan program, jadwal, dan hasilnya tidak bisa diprediksi. Prosedurnya jelas dan bisa diikuti oleh semua orang, termasuk soal pelantikan.

News Feed