Hakim PT Makassar yang terdiri dari Parulian Lumbantoruan sebagai hakim ketua, Sulthoni dan Bri Gede Suarsana selaku hakim anggota sepakat telah terjadinya tindak pidana.
“Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” bunyi putusan.
Diketahui, Ahimsa Said dan Ernawati dilaporkan ke pihak kepolisian oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar karena menggunakan sertifikat palsu untuk mengklaim lahan eks Kebun Binatang Makassar di Jalan Urip Sumoharjo.
Sebelumnya, untuk mengungkap aksi mafia tanah yang terjadi, BPN Sulsel bersama dengan Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara tentang keabsahan sertifikat tanah yang digunakan sebagai dasar klaim kepemilikan.
Hasil dari gelar perkara tersebut menunjukkan bahwa ada penggunaan sertifikat palsu untuk pengklaiman lahan eks Kebun Binatang Makassar. Setelah pemeriksaan yang lebih rinci oleh BPN Makassar, akhirnya BPN Makassar melaporkan praktik pemalsuan dokumen akta tanah tersebut ke Polda Sulsel.
Di sisi lain, terkait dengan upaya pemberantasan mafia tanah, pihak BPN terus menjalin kemitraan dengan aparat penegak hukum terkait. (*)