English English Indonesian Indonesian
oleh

Petugas Haji Meninggal Saat Tugas Dapat Santunan BPJS Ketenagakerjaan Rp183 Juta

“Kami mengapresiasi komitmen bapak Menteri Agama atas adanya Keputusan Menteri Agama nomor 402 tahun 2023, di mana semua petugas haji itu dilindungi dan tentu saja kabar gembira bagi guru dan tenaga kependidikan dengan adanya Keputusan Menteri Agama nomor 433 yang melindungi seluruh guru dan tenaga kependidikan, nantinya akan terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan. Ini juga selaras dengan instruksi bapak presiden untuk bersama-sama kita mengoptimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tertuang dalam Inpres nomor 2 tahun 2021,” terang Anggoro.

Selain itu, pihako bersama Menag Yaqut juga menyerahkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan kepada 129 Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) di lingkungan Kementerian Agama. Tentunya ini menjadi permulaan yang baik dan ia juga berharap seluruh pekerja di ekosistem ini tidak perlu was-was karena seluruh risiko kerjanya dialihkan kepada negara melalui BPJS Ketenagakerjaan.

“Hal ini sejalan dengan kampanye “Kerja Keras Bebas Cemas” yang sejak tahun lalu digalakkan secara masif oleh BPJS Ketenagakerjaan. Mudah-mudahan ikhtiar kita bersama membantu mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia,” ucapnya.

Ditempat yang berbeda, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, turut berduka atas musibah yang terjadi, dan berharap dengan adanya kejadian ini semua pekerja dapat terlindungi program BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah Hilman Latief dan Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin. (sae)

News Feed