FAJAR, MAKASSAR-Pemerintah Kota Makassar menertibkan satu bangunan liar di Jalan Talasalapang, Makassar, Rabu, 16 Agustus kemarin.
Aksi pembongkaran diwarnai dengan protes keras pemilik bangunan. Pemilik terpantau sempat menghalang-halangi ratusan petugas yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Tata Ruang, Dishub, Dinas PU, Kepolisian, TNI, pemerintah kelurahan dan kecamatan serta Dinas Pertanahan.
Bangunan tersebut diketahui merupakan bangunan permanen yang berdiri tepat di tengah jalan yang diketahui merupakan Prasarana, Sarana dan Utilitas milik pemkot. Bangunan disebut menghalangi jalan masuk ke perumahan BPH Plaza
“Mana suratnya? (Surat perintah pembongkaran) saya tidak terima, jangan sentuh barang saya,” teriak Asni, salah yang diketahui merupakan pedagang yang menempati gedung semi permanen tersebut.
“Bagaimana perasaanmu seandainya rumamu dikasi begitu, apa mau namakan anakku, tidak ada pembeli susuku,” teriaknya.
Asni diketahui beberapa kali sempat mencoba menggagalkan jalannya aksi pembongkaran namun dihentikan oleh Satpol PP.
Kepala Bidang Pemanfaatan Tanah, Dinas Pertanahan Makassar, Ismail Abdullah mengatakan, aksi pembongkaran ini kata dia sudah dikoordinasikan, dimana ini sudah memenuhi protab pun surat teguran oleh kelurahan sudah dilayangkan sebanyak tiga kali, kemudian perintah pengosongan dari kecamatan juga sudah dilayangkan sebelum pembongkaran dilakukan.
Kemudian rapat koordinasi degan dinas-dinas terkait juga telah dilakukan, hingga camat dan lurah. Dimana kata Ismail semuanya sudah sepakat bahwa ini adalah aset dari Pemkot Makassar.
“Lokasi yang saat ini dilakukan penertiban adalah lokasi yang sudah diserahkan PSU-nya, dari BPH Plaza, dan tercatat sebagai aset kita,” jelasnya.
Dengan demikian ini sudah murni milik Permkot Makassar. Ismail mengatakan pihak-pihak yang mengklaim lahan ini dipersilahkan pihaknya untuk menggugat Pemkot Makassar. Dia mengatakan Dinas Pertanahan siap menghadapi.
“Hari ini kita bukan menggusur, tetapi mengambil kembali yang menjadi bagian milik pemkot, jadi penertiban karena milik pemkot tapi dikuasai, dan ini sudah dirapatkan tiga kali, dan sudah clear,” tegasnya.
Ismail mengatakan berdasarkan gambar set plan, kawasan tempat bangunan yang berdiri tersebut adalah jalan.
Sementara itu, pemilik bangunan Hidayat yang diketahui merupakan eks lurah Karungrung mengatakan pihaknya tak bermaksud menghalang-halangi proses penertiban tersebut. Dia mengaku sudah mengetahui bahwa di atas lahan tersebut sudah ada rencana pembangunan dari Pemerintah.
Hanya saja mereka yang tinggal di atasnya adalah korban kebakaran di Jl Pettarani di tahun 2012. Sehingga dirinya berinisiatif untuk memberikan mereka ruang untuk berwirausaha.
“Mertuanya meninggal, dan istrinya bisa dilihat ada yang cacat seumur hidup. Ada anaknya dua, saya bilang tempati di situ karena bekas posko pemenanganku (sebagai eks caleg) dulu,” jelasnya.
Dia mengatakan pihak yang menempati tersebut bahkan yang meminta langsung ke dirinya unutk menggunakan tempat tersebut.
Dia mengatakan semestinya pemerintah melihat dua aspek sebelum penertiban ini. Pertama harus melihat masyarakat tidak semena-mena tapi memberikan respon ke masyarakat agar penataan bisa baik.
“Seharusnya ada bertahap. Memang awalnya ada penyampaian tetapi sudah mako disampaikan bahwa ini sudah disanggah bahwa ini tidak benar,” jelasnya.
Lebih lanjut meski telah mengakui sebagai lahan pemkot Ismail kemudian menampik pernyataan pemkot yang mengatakan aset tersebut adalah PSU yang telah diserahkan. Menurutnya status dari lahan tersebut masih PSU milik pengembang perumahan.
“Ini belum (diserahkan) mana buktinya,” tukasnya. (an)