English English Indonesian Indonesian
oleh

Dua Pegawai Pegadaian Rantepao Jadi Tersangka

FAJAR, MAKASSAR-Penyidik Kejati Sulsel telah menaikan status dua orang saksi menjadi tersangka dan melakukan penahanan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao T
Tahun 2021 sampai dengan 2022. Mereka adalah Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao, Heri Malino dan tenaga pemasaran kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao, Wan Asri Nur.

Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan penetapan kedua tersangka berdasarkan surat Kajati Sulsel nomor 201/P.4/Fd.1/08/2023 dan nomor 200/P.4/Fd.1/08/2023 tanggal 16 Agustus 2023. Selanjutnya penyidik Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap tersangka Heri Malino selama 20 hari sejak 16 Agustus 2023 sampai dengan 04 September 2023 di Rutan Klas 1A Makassar. Sedangkan terhadap tersangka Wan Asri Nur ditahan dalam perkara lain di Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.

Penetapan kedua tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup, terkait adanya dugaan Tipikor penyaluran kredit di kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapair Rp1,218 miliar.

Kedua tersangka ini melakukan penyaluran kredit fiktif tanpa BPKB, kredit fiktif BPKB arsip, kredit unprosedural untuk penggunaan pribadi, penanganan kredit bermasalah/ penarikan kendaraan. Selain itu ada juga penggelapan klaim asuransi mikro dan nenahan Angsuran.

“Kedua tersangka dijerat pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU no 20 tahun 2001 rentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP. Selanjutnya subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU 20 tahun 2001 rentang perubahan atas UU no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP, jo pasal 64 KUHP,” kata Soetarmi saat melakukan konfrensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Rabu (16/08/2023). (edo)

News Feed