English English Indonesian Indonesian
oleh

Hentikan Penyelidikan Laporan Pengrusakan, Penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel Dinilai Tidak Profesional

MAKASSAR, FAJAR — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, dinilai tidak profesional tangani laporan pengrusakan yang dilaporkan oleh Abd Majid, warga Jl Laikang Rewata, Makassar.

Abd Rahman Penasihat Hukum Abd Majid mengatakan, laporan kliennya itu telah dihentikan berdasarkan surat perintah penghentian penyelidikan Nomor:SPPP/238/VII/Res.1.10/Ditreskrimum tanggal 26 Juli 2023.

“Alasan penghentian penyelidikan, karena belum ditemukan dua alat bukti permulaan yang cukup terjadinya peristiwa pidana,” kata Abd Rahman, Minggu, 13 Agustus 2023.

Menurut Rahman, alasan penghentian penyelidikan karena tidak ditemukan dua alat bukti itu, bertentangan dengan laporan kliennya tersebut. Pasalnya, laporan kliennya itu adalah terkait dugaan tindak pidana pengrusakan.

“Sementara surat A.2 (Perkembangan hasil penyelidikan belum dapat ditindaklanjuti kepenyidikan) yang dihentikan itu, adalah tindak pidana pemerasan dan pengancaman,” ucap Rahman.

Surat pemberitahuan penghentian penyelidikan itu lanjut Rahman, telah ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Kombes Pol Jamaluddin Farti.”

Penghentian penyelidikan laporan klien kami itu, memang tidak dapat ditemukan alat bukti. Karena yang dilaporkan klien kami itu, adalah pengrusakan. Sementara yang dihentikan adalah laporan pemerasan dan pengancaman,” lanjutnya.

Terkait penghentian laporan kliennya itu, Rahman mengaku akan menempuh jalur hukum. Dalam waktu dekat, pihaknya akan melaporkan oknum penyidik di Propam Polda Sulsel dan Mabes Polri.

News Feed