FAJAR, MAKASSAR-Sidang dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak akhirnya digelar setelah sempat tertunda pekan lalu. Mantan orang nomor satu Mamberamo Tengah itu didakwa pasal berlapis.
Yakni pasal 12 huruf b juncto pasal 18 UU RI Indonesia no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Selanjutnya pasal 11 juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Selanjutnya pasal 12B juncto pasal 18 UU RI no 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 65 ayat 1 KUHP
Selanjutnya tindak pidana pencucian uang yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
JPU KPK, Fahmi Ariyoga mengatakan terdakwa Ricky Ham Pagawak selaku Bupati Mamberamo Tengah periode 2013-2022, selama dua periode. Dalam kurun waktu itu, baik di kantor bupati, rumah jabatan, kafe dan kantor rekanan juga bank mandiri, telah menerima suap, dan juga uang gratifikasi lebih dari Rp 211 miliar.
Uang tersebut coba untuk dikaburkan dengan cara pencucian uang, dikirim ke sejumlah orang dan partai politik. Dari uraian pasal-pasal dakwaan juga dijelaskan, ada tiga sumber pendapatan, dari suap sebesar Rp 74 miliar, dari gratifikasi sebesar Rp 136 miliar.
“Dari suap dan gratifikasi itu yang kita kejar dengan pendekatan tindak pidana korupsi pencucian uang (TPPU). Dan salah satunya diketahui ada transfer ke Partai Demokrat, atas nama Hinca Pandjaitan atau juga atas nama Manohara,” kata Fahmi saat membacakan dakwaannya di ruang sidang Bagir Manan PN Makassar, Rabu, 2 Juli.
Lebih lanjut Fahmi menjelaskan dari dana yang diperoleh Ricky tersebut, digunakan untuk aset dan belanja lainnya. Cuma jumlah nilainya, yang didapat dengan aset belum beerimbang. “Sehingga nanti kami akan maksimalkan nanti nama-nama yang akan jadi saksi, untuk pembuktian, terhadap dakwaan yang dibuat,” ucapnya.
Kuasa Hukum Ricky, Pieter menyebut dakwaan JPU sangat bombastis. Makanya pihaknya meminta untuk ajukan eksepsi. “Termasuk dakwaan yang menyebutkan ada aliran dana ke parpol,” sebutnya.
Ricky sendiri, sebelum menjalani sidang, dan ditangkap KPK sempat buron tujuh bulan. Tiga orang penyuapnya yang merupakan pengusaha, yaitu Simon Pampang, Jusieandra Pribadi Pampang, dan Marten Toding sudah divonis masing masing 2 tahun penjara pada Februari 2023 lalu. (edo)