FAJAR, MAKASSAR-Mantan direktur umun (Dirut) PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara. Dia dijerat pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
Selain itu JPU Kejati Sulsel juga memperlihatkan pengembalian kerugian negara dari AJB Bumi Putera sebesar Rp1,3 miliar. Uang tersebut merupakan asuransi Dwiguna Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016 hingga 2018.
JPU Kejati Sulsel, Muh Yusuf mengatakan berdasarkan bukti dan fakta persidangan terdakwa Haris Yasin Limpo dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur pada dakwaan primair. Yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
“Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Dengan tuntutan pidana selama 11 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu terdakwa bersama terdakwa lainnya Irawan Abadi juga dituntit uang pengganti sebesar Rp12,4 miliar subsider lima tahun enam bulan,” kata Yusuf saat membacakan tuntutannya di ruang sidang Bagir Manan PN Makassar, Senin,31 Juli
Pria yang menjabat Kasi Penuntutan bidang pidana khusus Kejati Sulsel ini menuturkan atas tindakan terdakwa dan terdakwa lain yang berkasnya terpisah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp20 miliar. Rinciannya direksi tahun 2017 senilai Rp3,91 miliar, tahun 2018 Rp2,024 miliar, dan tahun 2019 senilai Rp1,901 miliar.
Untuk pegawai tahun 2017 senilai Rp7,432 miliar, tahun 2018 senilai Rp2,024 miliar, dan tahun 2019 senilai Rp1,901 miliar. Sedangkan untuk asuransi AJB Bumiputera 1912 senilai Rp1,123 miliar.
“Penggunaan labah PDAM berdasarkan keterangan ahli tidak bisa digunakan, karena masih ada utang yang harus dibayarkan. Hal ini bertentangan dengan yang dilakukan oleh terdakwa,” ucapnya.
Penasihat Hukum terdakwa Haris Yasin Limpo, IUR Yasser S Wahab menuturkan pihaknya akan menjawab tuntutan JPU dalam bentuk tertulis. Pihaknya meminta waktu satu pekan.
“Kami minta satu pekan yang mulia untuk menyusun pledoi (pembelaan kami),” akunya.
Hakim ketua persidangan, Hendri Tobing mengatakan sidang lanjutan akan digelar pekan depan, Senin, 7 Agustus. Agendanya adalah pembelaan dari terdakwa. “Kita coba dahulu satu pekan, kalau tidak bisa di lanjutkan lagi sepekan kemudian,” bebernya. (edo/*)