English English Indonesian Indonesian
oleh

Human Trafficking “Magang Jepang” dan “Merdeka Belajar”

Oleh: Muhammad Reza Rustam, Co-Founder RUMI Jepang/Alumni Sastra Jepang Unhas

Beberapa waktu yang lalu, salah satu institusi pendidikan Indonesia terkena isu Tindak Pidana Perdagangan Orang dan diwartakan melalui salah satu media online tanah air. Menanggapi isu tersebut, beberapa pertanyaan muncul.

Apakah ini merupakan kesalahan institusi? Ataukah upaya dari institusi untuk mengejar indeks prestasi dengan argumen “kerja sama internasional” atau internasionalisasi? Atau tengah berupaya merealisasikan program dari mas menteri yaitu “merdeka belajar”?. Merdeka belajar “KKN Internasional” dengan mengikuti program magang Jepang yang bertujuan alih teknologi.

Boleh jadi institusi pendidikan yang terdampak isu tersebut tidak melakukan kesalahan namun sedang berupaya mengejar capaian prestasi pemerintah pusat melalui program merdeka belajar. Namun sebagai sebuah institusi pendidikan yang hari-harinya berbicara tentang riset-riset dan bahkan mengejar indeksasi internasional, tentu saja riset dilakukan diawali kata “investigasi” atau mencari tahu dengan jelas permasalahan riset yang dikerjakan.

Kembali ke permasalahan sebelumnya, Hal ini sama halnya dengan mencari tahu tentang program “Magang Jepang” yang saat ini sedang menjadi permasalahan dan terindikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang. Sehingga dapat disimpulkan pihak institusi kurang berupaya mencari tahu perihal program magang Jepang, atau terjebak dengan janji-janji yang ditawarkan oleh oknum lembaga pengirim dan atau bisa saja terjebak narasi yang gaungkan melalui instagram BP2MI “berangkat migran pulang juragan”.

Namun, apa iyah, program magang Jepang seperti itu? Laporan yang dikeluarkan pemerintah Amerika Serikat di tahun 2016 tentang program magang Jepang, jelas dikatakan bahwa program magang Jepang terindikasi “Human Trafficking”. Selain itu pula, aktivis-aktivis migran Jepang, melalui SMJ Ijuren (Solidarity Network with Migrant Japan) juga melakukan upaya yang senada dengan pemerintah US dengan mengampanyekan “end this slavery right now” atau hentikan program magang Jepang karena terindikasi perbudakan modern yang dikampanyekan saat musim panas 2022 di seluruh Jepang.

Menanggapi laporan dan aksi-aksi yang dilakukan oleh aktivis tentu saja pemerintah Jepang berupaya untuk memperbaiki sistem magang Jepang dari hulu ke hilir yang hingga saat ini telah berusia 30 tahun bermula sejak 1993. Saat ini juga program magang Jepang sedang diperbincangkan di parlemen Jepang apakah program Magang Jepang dilanjutkan atau diakhiri akibat dari banyaknya masalah yang muncul dalam program. Fakta lain dari pemerintah Indonesia, UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia (pasal 4), menyebutkan peserta pelatihan “pemagang” tidak termasuk sebagai pekerja migran Indonesia dan juga hingga saat ini KBRI Tokyo tidak terdapat atase ketenagakerjaan yang salah satu tugasnya memberikan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia.

Selanjutnya, merujuk laporan investigasi yang dikeluarkan oleh OTIT (organisasi pemerintah Jepang yang melakukan supervisi program magang jepang) di tahun 2019, mengeluarkan laporan terkait pelanggaran-pelanggaran dalam program magang Jepang, terdapat 7.979 kasus pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan penerima dan juga lembaga penerima. Pelanggaran yang dilakukan berupa, tidak membayar upah kerja sesuai kontrak, upah lembur yang tidak dibayarkan, penahanan paspor, kontrak kerja yang berbeda dengan yang disepakati, jumlah jam kerja yang tidak sesuai di lapangan atau yang disepakati, tipe pekerjaan (mesin kerja) berbeda dengan informasi yang diterima saat menerima kerja, menahan buku bank, melarang pemagang melakukan aktivitas lain selain kerja, pemutusan kontrak secara sepihak yang berujung pemulangan secara paksa hingga pelecehan seksual dll. Pelanggaran-pelanggaran yang disebutkan di atas ini, telah terjadi di Jepang saat ini, namun sayangnya tidak tersosialisasikan dengan baik ke calon pemagang dan bahkan beberapa institusi pendidikan yang saat ini juga tengah bekerja sama dengan lembaga-lembaga pelatihan kerja yang nantinya juga menjadi lembaga pengirim pemagang teknis.

Dengan adanya kasus ini, selayaknya Institusi pendidikan kita saat ini haruslah berbenah dan berhati-hati terhadap oknum-oknum yang bersembunyi di balik kalimat “saat ini populasi Jepang berkurang, dan sangat membutuhkan tenaga kerja” sehingga menarik minat untuk mengikuti program magang ke Jepang. Kalimat tersebut tidak salah, namun mungkin perlu ditambahkan sebuah penegasan bahwa depopulasi yang terjadi di Jepang saat ini menyebabkan Jepang membutuhkan tenaga kerja atau peserta magang untuk mengisi industri yang saat ini sudah tidak diminati lagi oleh pemuda Jepang yaitu industri “3K+Y” Kitanai (kotor), Kitsui (berat) dan Kiken (bahaya) + Yasui (Murah). Industri yang akan mempekerjakan pemagang dan siap bekerja dalam keadaan kotor, berat, berbahaya dan juga bersedia dibayar dengan murah. (*)

News Feed