FAJAR, MAKASSAR— Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel kembali menetapkan satu orang tersangka dugaan korupsi tambang pasir laut Takalar. Dia adalah mantan kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Takalar tahun 2020, Faisal Sahing yang kini menjabat sebagai Sekwan DPRD Takalar.
Penetapan tersangka ini merupakan yang keempat kalinya dalam kasus yang sama. Sebelumnya bidang pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka. Yakni kepala Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Takalar, Gazali Mahmud dimana pada kejadian menjabat kepala BPKD Takalar.
Kemudian dilanjutkan dengan penetapan tersangka mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar 2020, Juharman dan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah BPKD Takalar Hasbullah. Selanjutnya Direktur PT Benteng Laut Indonesia, Akbar Nugraha (AN) dan Direktur PT Alefu Karya Makmur, Sadimin Yitno Sutarjo.
Aspidsus Kejati Sulsel, Yudi Triadi menjelaskan penetapan tersangka FS dilakukan setelah menyidik telah menemukan dua buah barang bukti dalam dugaan tindak pidana korupsi penetapan harga tambang pasir laut Takalar. Tersangka FS ini masih satu siklus dengan tersangka sebelumnya dalam penetapan harga pasir laut dari Rp10 ribu per kubik menjadi Rp7.500 per kubik.
Dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulsel, sebesar Rp10 ribu per meter kubik.”Atas tindakan para tersangka termasuk FS dan tersangka lainnya mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp7,06 miliar.