FAJAR, MAKASSAR – Puskesmas Pattingalloang, Kota Makassar, kembali menorehkan inovasi terbaru mereka, “BINGKISAN”, BIDAN MENGURUSKAN KIS DAN AKTE KELAHIRAN ONLINE. Inovasi ini bertujuan untuk memberikan layanan kesehatan yang lebih komprehensif kepada masyarakat, khususnya bagi bayi baru lahir dan ibu pasca persalinan.
Karmila yang merupakan penanggungjawab Inovasi mengatakan Melahirkan merupakan momen menggembirakan bagi keluarga, namun, terkadang akte kelahiran dan Kartu Indonesia Sehat (KIS) bayi baru lahir menjadi hal yang terlupakan. Namun, sejak diperkenalkannya inovasi BINGKISAN di Puskesmas Pattingalloang, masalah tersebut dapat teratasi dengan mudah.
Lebih Lanjut Bidan Cantik Ini menjelaskan Inovasi BINGKISAN ini didasari oleh semangat untuk meningkatkan capaian persalinan di Puskesmas Pattingalloang dan memberikan kemudahan bagi warga dalam pengurusan akte kelahiran dan KIS. Dalam inovasi ini, tim Puskesmas telah berkolaborasi dengan BPJS Kesehatan, Disdukcapil, serta lintas sektor terkait, Tegasnya”.
“Kami sangat berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Makassar Khususnya Warga Kecamatan Ujung Tanah. Inovasi BINGKISAN merupakan langkah maju dalam meningkatkan akses dan kualitas layanan kesehatan bagi bayi baru lahir dan ibu-ibu pasca persalinan, ujar Kepala Puskesmas Pattingalloang, Saat di Temui di Ruang Kerjanya”.
Berikut adalah cara kerja inovasi BINGKISAN:
- Tim inovasi memberikan informasi kepada pasien atau keluarga pasien tentang persiapan berkas untuk akte kelahiran dan KIS bayi.
- Setelah bayi lahir, tim inovasi mengambil foto berkas yang diperlukan.
- Berkas difoto dikirimkan ke verifikator Puskesmas melalui aplikasi KUCATAKI untuk pengurusan akte kelahiran, dan ke petugas PCARE BPJS Puskesmas untuk pengurusan KIS bayi.
- Setelah proses verifikasi berkas, akte kelahiran dikirimkan melalui pesan dan email, sedangkan KIS dikirimkan melalui telegram.
- Tim inovasi kemudian mencetak dan menyerahkan akte kelahiran dan KIS kepada pasien atau keluarga pasien.
Mila Berharap Dengan adanya inovasi BINGKISAN, Bayi baru lahir akan segera memiliki akte kelahiran dan KIS sebelum usia satu bulan. Hal ini memudahkan akses pelayanan publik dan kesehatan bagi bayi, serta memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan yang layak dan hak-haknya tercatat dengan baik.