FAJAR, SENGKANG — Penggunaan kendaraan dinas (Randis) dilingkup Pemkab Wajo mendapat sorotan. DPRD Wajo meminta kendaraan plat merah digunakan sesuai aturan.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi I DPRD Wajo, Ambo Mappasessu. Legislator dari Partai Hanura ini mengaku, telah menerima aduan dan informasi dari masyarakat. Ditemukan Randis roda empat menggunakan plat hitam.
“Tidak boleh begitu. Kecuali kalau situasi emergency misalnya ada demontrasi. Tapi kalau di pakai hari dengan plat hitam, wah itu pelanggan,” ujarnya, Kamis, 20 Juli.
Penggunaan kendaraan milik pemerintah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara No. 87 tahun 2005 tentang Pendoman Efisiensi dan Disiplin PNS.
Tertulis, Randis hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Serta Randis dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor.
“Termasuk penggunaan ke luar daerah juga diatur. Harus memiliki izin tertulis pimpinan instansi pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya,” jelasnya.
Berdasarkan penelusuran, Ditemukan randis Toyota Kijang Innova dengan nomor polisi DW 30 B menggunakan plat gantung berwarna hitam.
Menyikapi hal itu, Wakil Bupati (Wabup) Wajo, Amran yang dikonfirmasi memilih tak ingin berkomentar. Sikap orang nomor 2 di Bumi Lamadukkeng itu, seakan mulai tak garah.
“Tanya ke Sekda (Armayani, red),” singkatnya.
Berbeda ketika awal periode menjabat. Wabup Wajo aktif melakukan penertiban aset pemerintah. Teranyar, saat ikut menarik mobil yab puluhan tahun digunakan mantan Ketua DPRD Andi Asriadi Mayang.
Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Wajo Armayani senada dengan aturan yang disampaikan legislatif. Menurutnya, penggunaan plat gantung hitam dilakukan dalam situasi tertentu saja.
Diantaranya, ketika terjadi demostrasi, biasanya mobil plat merah menjadi sasaran para pendemo, antisipasi terjadi potensi kerusakan.
“Kalau aturan plat merah harus tetap merah. Nanti saya ingatkan ke pejabat penggunanya” ujarnya. (man/*)