English English Indonesian Indonesian
oleh

Tepatkah Putusan MK Soal Sistem Pemilu di Indonesia

Oleh: Salsabilha Lifaudy,
Mahasiswa Ilmu Politik Angkatan 2020, UIN Alauddin Makassar

Dalam suatu negara yang menganut sistem demokrasi, pasti memiliki sistem-sistem sendiri yang akan digunakan dalam pesta demokrasinya. Sistem ini berguna untuk mengarahkan bagaimana hal yang akan diterapkan dalam proses pemilihan umum nantinya. Di Indonesia, dikenal dengan sistem proporsional terbuka dan tertutup. Sistem proporsional ini telah diterapkan dari zaman reformasi hingga saat ini. Namun, sistem yang digunakan setiap menjelang pemilu itu berbeda. Belakangan ini sistem pemilu yang digunakan di Indonesia yaitu sistem proporsional terbuka.

Simpang siur dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sistem pemilu tahun 2024 yang ramai diperbincangkan menuai respons yang positif dan negatif. Belakangan ini yang baru-baru saja terjadi yaitu penetapan sistem pemilu yang akan diterapkan di Indonesia, yaitu Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan sistem proporsional terbuka dalam pemilu 2024. Sebelumnya, sudah ramai diperbincangkan oleh masyarakat terkait isu-isu tentang sistem pemilu yang akan diterapkan. Di twitter, banyak rumor yang beredar terkait akan diterapkannya sistem proporsional tertutup.

Mengenai isu tersebut, didapatkan dari salah satu cuitan akun di twitter yaitu Denny Indrayana. Di dalam cuitannya tersebut ia mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menetapkan sistem proporsional tertutup. Dari cuitannya tersebut, banyak dibanjiri oleh komentar-komentar netizen di twitter. Karena, pada saat itu belum ada keputusan secara resmi dari Mahkamah Konstitusi terkait sistem pemilu yang akan diterapkan di tahun 2024.

Akibatnya, setelah dikeluarkannya putusan dari Mahkamah Konstitusi terkait cuitan yang disebarkan oleh Denny Indrayana tersebut Mahkamah Konstitusi akan melaporkan Denny Indrayana akibat penyebaran hoaks kepada masyarakat. Penyebaran hoaks merupakan tindakan yang dapat mencederai demokrasi yang akan menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat akan sistem demokrasi, sehingga memengaruhi sikap dan tingkah laku masyarakat dalam pemilihan umum nantinya.

Namun, simpang siur tersebut kini telah terjawab. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian UU NO 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Kamis, 15 Juni 2023. Dengan itu, pada tahun 2024 nantinya Indonesia tetap menerapkan sistem proporsional terbuka. Perbaikan ataupun penyempurnaan dalam sistem pemilu yang ada dapat dilakukan dalam berbagai aspek, mulai dari kepartaian, budaya politik, kesadaran dan perilaku pemilih, hingga hak kebebasan berekspresi.

Dengan diputuskannya tetap menggunakan sistem proporsional terbuka, yang pastinya sistem tersebut lebih dekat dan juga lebih pantas digunakan dengan Indonesia apalagi jika dilihat dari UUD 1945. Walaupun setiap sistem baik itu proporsional terbuka maupun tertutup pasti memiliki kelebihan dan juga kekurangannya masing-masing. Akan tetapi, harus kembali dilihat dengan UUD 1945 yang telah dibuat.

Sistem proporsional terbuka tentu lebih representatif, karena jumlah kursi partai dalam parlemen sesuai dengan jumlah suara masyarakat yang diperoleh dalam pemilihan umum. Semua golongan dalam masyarakat memperoleh peluang untuk menampilkan wakilnya dalam parlemen. Selain itu, setiap suara dihitung dan tidak ada yang hilang, sehingga partai-partai kecil dan golongan minoritas diberi kesempatan untuk menempatkan wakilnya di parlemen.

Tentu saja putusan Mahkamah Konstitusi menuai banyak komentar dari masyarakat. Apalagi sistem proporsional terbuka ini telah digunakan selama beberapa tahun terakhir ketika pemilu di Indonesia. Perlu adanya evaluasi serta perbaikan, mengingat sistem proporsional terbuka ini tetap memiliki kekurangan. Jangan sampai, dengan diterapkannya sistem proporsional terbuka ini membuat hal-hal yang telah terjadi semakin merajalela (money politics). Jika dilihat kembali sistem proporsional terbuka ini mendorong kandidat untuk bersaing dalam memperoleh suara, mereka harus. Memperoleh suara sebanyak-banyaknya agar memperoleh kursi di lembaga perwakilan. (*)

News Feed