FAJAR, MAKASSAR-Kejaksaan Tinggi Sulsel kembali menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi PDAM Makassar. Ketiganya merupakan mantan direktur PDAM Makassar.
Mereka adalah Dirut PDAM tahun 2018-2019 Hamzah Ahmad (HA), Plt direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2019 Tiro Paranoan (TP), dan direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2020 Asdar Ali (AA). Sehingga jika ditotal sudah ada lima tersangka yang ditetapkan Kejati Sulsel dalam dugaan korupsi dana PDAM. Sebelumnya Kejati Sulsel juga telah menetapkan Dirut PDAM Makassar 2015-2019 Haris Yasin Limpo, dan direktur keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi yang kini telah masuk tahap persidangan.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulsel, Zet Tadung Allo mengatakan, ketiga mantan direktur PDAM Makassar ditersangkakan dalam perkara pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 sampai dengan tahun 2019.
Tersangka HA dalam kapasitasnya sebagai dirut PDAM Makassar untuk penggunaan laba 2018 dan 2019; tersangka TP dalam kapasitasnya sebagai plt direktur keuangan tahun 2019 untuk laba 2018. Tersangka AA dalam kapasitasnya sebagai direktur keuangan PDAM Makassar tahun 2020 untuk laba 2019.
Penetapan ketiga tersangka berdasarkan Surat penetapan tersangka Kajati Sulsel no 146, 147 dan 148/P.4/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023. Ketiga tersangka selanjutnya dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajati Sulsel No. 101-103/P.4.5/Fd.1/06/2023 tanggal 13 Juni 2023. “Selama 20 hari sejak tanggal 13 Juni sampai dengan 2 Juli 2023 di Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 A Makassar ditahan,” ujarnya. (edo)