English English Indonesian Indonesian
oleh

STIE Wira Bhakti Makassar Disanksi, Tak Boleh Terima Mahasiswa hingga Gelar Wisuda

FAJAR, MAKASSAR-Sebanyak empat perguruan tinggi swasta (PTS) di Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah IX diberikan sanksi karena melakukan pelanggaran. Tiga kampus yang disanksi berat dan satunya izin operasionalnya dicabut.

Kepala LLDKTI Wilayah IX, Andi Lukman mengatakan, ada beberapa PTS di wilayah IX diberikan sanksi berat yaitu, Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 17 Agustus 1945 (STISIPOL) yang diberhentikan izin operasionalnya karena banyak pelanggaran. Seperti bangunan yang tidak memenuhi persyaratan.

“Sementara yang diberikan sanksi berat di wilayah IX yaitu, STIMIK Bina Bangsa di Kendari, STKIP DDI di Sulbar, dan STIE Wira Bhakti Makassar yang ada di Jalan Pettarani,” bebernya saat ditemui di ruangnya, Senin, 12 Juni.

Adapun pelanggaran setiap kampus berbeda. STIMIK Bina Bangsa disanksi karena penyelenggaranya tidak bagus, STKIP DDI ada konflik internal, ada dualisme kepemimpinan.

Begitu pula di Wira Bhakti, ada laporan bahwa data di sana tidak sama dengan yang ada di pangkalan data, administrasi pembelajaran tidak bagus, absen tidak tercatat, sehingga oleh pusat disetop dan mendapat sanksi berat. “Sanksi berat itu pertama tidak boleh menerima mahasiswa dan tidak boleh melakukan wisuda,” tegasnya.

Lebih lanjut, menurutnya, ini ada laporan sehingga Kementrian turun tangan, tidak dibolehkan beroperasi dalam masa yang ditentukan, enam bulan misalnya, bahkan lebih. Itu kalau pihak Perguruan Tinggi (PT) tidak segara melakukan perbaikan data beberapa tahap agar sanksi ini dicabut dan kampus tersebut sudah bisa beroperasi kembali.

“Kalau yang dicabut izinnya memang melakukan pelanggaran yang berat sekali, seperti di STISIPOL 17 Agustus. Sementara yang tiga PT itu hanya dihentikan sementara untuk melakukan perbaikan. Kalau kami di LLDIKTI Wilayah IX biasanya hanya memberi sanksi ringan, kalau sanksi berat itu dari pusat,” tekannya.

Sementara itu, nasib mahasiswa akan dibantu pemindahannya ke kampus dan jurusan yang mau menerima (dengan catatan akreditasi di kampus sebelumnya dan kampus yang mau menerima sama). Hanya saja masalahnya, kata dia, proses pemindahan dilakukan yayasan (yang sudah dicabut izinnya), padahal harusnya diurus oleh LLDIKTI.

Sehingga, banyak pula PT yang menggunakan kesempatan ini untuk mengambil keuntungan, misalnya boleh pindah asalkan membayar sekian barulah bisa masuk ke kampus tersebut. “Nasib dosen di kampus yang dicabut izinnya kami bantu pindahkan ke kampus lain, karena mereka kan punya sertifikasi,” kata dia.

Sebelumnya, kata dia, di wilayah IX Universitas Indonesia Timur (UIT) diberikan sanksi izin operasional. Akan tetapi kampus ini sekarang sudah beroperasi normal kembali, sudah dicabut pelarangannya. Apalagi, kata dia, UIT sudah akreditasi sangat baik.

Ketua STIE Wira Bhakti Makassar, Abdul Haris membenarkan, saat ini STIE Wira Bhakti diberikan sanksi dari LLDIKTI terkait perbaikan data administrasi yang merupakan pelanggaran. “Kami lakukan terus koordinasi dengan kepala LLDIKTI Wilayah IX, tadi juga adakan rapat dengan beliau, untuk terus lakukan perbaikan data yang jadi pelanggaran,” bebernya.

Sementara ini STIE Wira Bhakti tetap beroperasi karena sedang perbaikan data. Meskipun, belum bisa menerima ataupun mewisuda mahasiswa. Ia berharap ke depan urusan administrasi selesai dan bisa beroperasi dengan normal. (mia/ham)

News Feed