English English Indonesian Indonesian
oleh

Gegara Uang Rp3 Ribu, Preman di Makassar Nekat Bakar Tiga Mobil

FAJAR, MAKASSAR-Aksi premanisme kembali terjadi di wilayah hukum Polres Pelabuhan Makassar. Berujung terbakarnya sebanyak tiga mobil milik perusahaan ekspedisi. Terbakarnya ketiga mobil tersebut dipicu aksi nekat seorang preman bernama Waldi yang tidak terima sang sopir tak memberinya uang Rp3 ribu. Alhasil dirinya kini diamankan polisi.

Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Yudi Frianto, mengatakan peristiwa tersebut terjadi di Jl Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, kota Makassar, pada Rabu, 7 Juni, lalu, sekitar pukul 04.00 Wita. Waldi di hadapan polisi mengakui aksi nekat yang telah ia lakukan. Dia membakar mobil-mobil itu untuk membuktikan dirinya seorang preman yang disegani di wilayah tersebut.

“Awal kejadian Waldi Meminta uang sebesar Rp 3 ribu kepada seorang yang merupakan sopir truk yaitu ekspedisi Al Husna, saat itu sopir tidak mau memberikan uang,” ujar Yudi menjelaskan kronologi kejadian, saat mengekspose kasus tersebut di Mapolres Pelabuhan Makassar, Selasa, 13 Juni.

Lebih lanjut dia, karena tersangka merasa kecewa dan sakit hati, paginya ia datang menggunakan sepeda lalu kemudian langsung membakar tiga mobil ekspedisi dimana dua berjenis truk dan satunya lagi minibus.

“Yang dibakar talinya saja, supaya dianggap dia preman di tempat itu. Karena api membesar dan tidak bisa dikendalikan, Waldi kemudian melarikan diri,” tukasnya.

Sebelumnya persitiwa terbakarnya tiha mobol ekspedisi di Jalan Balang Lompoa, Kecamatan Wajo, kota Makassar begitu heboh. Damkar Kota Makassar bahkan harus menurunkan 20 Armada dan 45 Personel untuk menjinakkan si jago merah.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Makassar, Iptu Firman menambahkan akibat peristiwa itu pemilik mobil mengaku harus mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah. “Korban alami kerugian materil Rp540 juta, beruntung tidak ada korban jiwa dalam peristiwa kebakaran yang terjadi,” ucapnya.

Adapun pelaku berhasil ditangkap setelah penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Makassar mengantongi cukup bukti berupa rekaman video CCTV di TKP, hasil labfor dan keterangan pelaku sendiri. Atas perbuatannyaWaldi disangkakan Pasal 187 ayat 1 KUHPidana. Dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara. (maj/*)

News Feed