English English Indonesian Indonesian
oleh

JPU Tidak Ajukan Banding Terdakwa Pembunuhan, Status Berubah Jadi Terpidana

FAJAR, MAKASSAR-Status pelaku pembunuhan terhadap Fadli Sadewa (11), Muh Faizal (18) kini berubah menjadi terpidana. Dia harus menjalani masa hukumannya selama 13 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel, Muh Irfan mengatakan pihaknya tidak mengajukan banding atas putusan hakim. Begitu pun dengan terdakwa dan pengacaranya hingga batas akhir pengajuan upaya hukum banding ke PT Makassar.

Rabu 31 Mei kemarin batas waktu pengajuan banding. Sehingga dengan tidak ada yang mengajukan banding maka putusan terhadap Muh Faizal dinyatakan berkekuatan hukum tetap.

“Muh Faizal sekarang statusnya terpidana,” kata Irfan saat ditemui di PN Makassar, Jumat, 9 Juni.

Humas PN Makassar, Sibali menjelaskan berdasarkan aturan masa upaya hukum banding hanya sepekan setelah vonis. Jika hingga melebih masa waktu tersebut JPU atau terdakwa tidak mengajukan banding maka putusannya secara otomatis dinyataka inkrah.

“Di sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Makassar juga dinyatakan inkrah. Hanya saja karena korbannya anak maka infomasinya tidak ditulis lengkap disamarkan,” ucapnya.

Sekadar informasi kasus ini berawal dari anak laki-laki, Muh Fadli Sadewa (11), ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Januari, 2023. Jasad korban ditemukan dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat di kolong jembatan, Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Januari 2023 dini hari.

Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan MFS. Pelaku merupakan pelajar SMA di Kota Makassar yakni AD (17) dan Muh Faizal (18). Dalam pemeriksaan pelaku menculik korban di depan mini market di Jalan Batua Raya, Makassar. Korban diajak pelaku untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp50 ribu.

Saat pemeriksaan juga terungkap motif pelaku mengaku menculik dan membunuh korban lantaran tergiur uang dari penjualan organ dan berencana menjual organ tubuh korban.

Awalnya pelaku membuka akun Facebook iklan membuka penjualan organ tubuh manusia. Dari sana pelaku terobsesi mencari organ tubuh manusia. Korban kemudian dibonceng ke rumah rekan AD yakni Muh Faizal. Setelah menemui rekannya, pelaku AD kemudian membonceng korban dan rekannya ke rumah di kawasan Batua Raya, Makassar.

Setelah sampai di rumah, AD membunuh korban. Eksekusi dilakukan di kamar tamu hingga meninggal. Kedua tersangka yang melakukan pembunuhan dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP. Serta pasal 80 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2003 tentang perlindungan anak, juncto pasal 55 KUHP.

Untuk terdakwa AD telah divonis 10 tahun oleh hakim PN Makassar. Akan tetapi proses hukumnya belum final karena JPU Kejari Makassar mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Makassar. (edo)

News Feed