FAJAR, MAKASSAR- Balai Karantina Pertanian Makassar melalui wilayah kerja Pelabuhan Laut Utama Makassar, melakukan penolakan terhadap enam ekor kerbau yang datang dari Surabaya.
Penolakan itu dilakukan, sebab pihak pemilik tidak bisa menunjukkan dokumen persyaratan lalu lintas hewan dari daerah asal. Sehingga, dikhawatirkan ternak tersebut masuk secara ilegal dan membawa penyakit yang bisa menular terhadap hewan ternak yang di Sulsel.
Kepala Karantina Pertanian Makassar, Lutfie Natsir mengatakan, penolakan ini sudah sesuai dengan amanat undang-undang nomor 21 tahun 2019, tentang Karantina Ikan, Hewan dan Tumbuhan. Sehingga, penolakan dilakukan sesuai sengan Standar Operasional Prosedur (SOP)
”Jadi ini sudah sesuai dengan SOP. Kami telah melakukan pemeriksaan dokumen, tetapi dokumen persyaratan lalu lintas hewan dari daerah asal tidak dipenuhi oleh pemilik,” ujar Lutfie, Rabu, 7 Juni.
Lebih lanjut Lutfie mengatakan, di dalam UU nomor 21 tahun 2019 tersebut mengamatkan, bagi setiap pihak yang hendak melalulintaskan media pembawa hewan harus dilengkapi dengan sertifikat karantina.
Begitu juga dengan hewan ternak yang dibawa. Harus dilengkapi dokumen lalu lintasnya, beserta sertifikat kesehatan hewan yang diterbitkan oleh daerah asal hewan teraebut.
”Perlu kami sampaikan juga, bagi para pengguna jasa yang melalulintaskan hewan ternaknya, agar memenuhi seluruh persyaratan dokumen. Juga harus memastikan hewan yang dialulintaskan sehat, sehingga tidak ada penolakan di daerah tujuan,” jelasnya.
Sementara Koordinator Karantina Hewan, Sandra Diah Widhiyana mengatakan, penolakan ini juga dilakukan setelah berkoordinasi dengan isntansi terkait. Sehingga, hal ini tidak dilakukan secara sepihak.
”Kami sudah koordinasi dengan Kesyahbandaran Utama Makassar dan Otoritas Pelabuhan Laut Utama Makassar. Jadi, ini tidak dilakukan sepihak dan sudah seauai ketentuan,” bebernya.
Dengan begitu, pasca penolakan ini, hewan yang masuk harus dikembalikan lagi ke daerah asalnya. Sehingga, potensi penularan terhadap hewan di Sulsel juga biaa diantisipasi. Baik yang bersumber dari media pembawa, maupun dari hewan ternaknya sendiri.
”Jadi setelah penolakan dilakukan oleh Balai Karantina Pertanian Makassar, maka enam kerbau tersebut akan dikembalikan ke Surabaya. Karena kan Surabaya yang menjadi daerah asal kerbau ini,” bebernya. (wid)