Dalam proses penyidikan kasus ini, Badan Pertanahan (BPN) Mamasa pernah dilibatkan untuk melakukan pengukuran pada awal November 2022 lalu. Kepala BPN Mamasa, Sukirman membenarkan bahwa lahan yang diukur itu memiliki sertifikat atas nama, Udding. Ia juga tak menampik bahwa lahan atas Udding itu, telah rusak diserobot alat berat.
“Ada sertifikat atas nama Udding. Soal ukurannya bagaimana (detail), sementara diolah. Hasilnya nanti ini akan dibuat laporan untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres,” ujarnya kepada beberapa waktu lalu. (wir)