FAJAR, MAMASA- Kasus dugaan penyerobotan lahan warga di Desa Tapalinna, Kecamatan Mambi, Kabupaten Mamasa memasuki babak baru. Polisi akan melakukan gelar perkara terhadap kasus yang melibatkan, Kepala Desa Sondong Layuk, Husain ini.
Kasatreskrim Polres Mamasa, IPTU Hamring mengatakan kasus ini telah melewati proses penyidikan selama beberapa bulan atau setelah mendapat laporan dari warga pada medio Oktober 2022 lalu.
“Sudah sidik, tinggal kita mau gelarkan. Rencananya, Minggu nanti dimulai,” ujar polisi dengan pangkat dua balok tersebut, pada Jumat 2 Juni.
Meski begitu, IPTU Hamring belum membeberkan secara detail, gelar perkara apanya dimaksud. Apakah, gelar naik sidik, gelar henti lidik, gelar henti sidik gelar Restoratif Justice, atau gelar penetapan tersangka.
“Makanya kita mau gelar, apakah alat bukti yang kita temukan dalam proses penyidikan ini, sudah cukup untuk proses selanjutnya,” singkatnya.
Kasus ini muncul, setelah warga Mambi bernama Udding, melapor kepada Polres Mamasa tentang penyerobotan lahan miliknya dengan luas sekira 200 x 3 meter di Tapalinna. Udding mengaku lahannya diserobot alat berat atas perintah Kepala Desa Sondong Layuk, Husain dengan alasan ingin membuka akses jalan menuju objek wisata.
Terpisah, Kepala Desa Sondong Layuk, Husain mengaku telah mendapat izin pembukaan lahan itu atas instruksi dari istri pelapor, Udding.
“Makanya saya juga heran kenapa ada laporan, karena sebenarnya masih ada juga lahan mereka yang disuruh kepada saya untuk dikeruk,” ungkapnya.