English English Indonesian Indonesian
oleh

Kajati Sulsel Hadiri FGD dan Sosialisasi Petunjuk Teknis dan Edaran Bidang Tindak Pidana Khusus

FAJAR, MAKASSAR-Kepala kejaksaan tinggi (Kajati) Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak hadiri Focus Groud Discussion (FGD) serta sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Claro Makassar, Selasa, 30 Mei 2023. Kegiatan FGD dan Sosialisasi tersebut dihadiri pula oleh Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI Hendro Dewanto, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Muhammad Naim, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Zet Tadung Allo. Para Koordinator pada Jam Pidsus Kejagung RI, Para Aspidsus pada Kejati se-Sulawesi dan Gorontalo, para Kajari se-Sulawesi serta peserta para kasi se-Sulawesi yang mengikuti acara secara daring.

Kegiatan tersebut juga menghadirkan narasumber Ketua Senat Akademik Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, Prof. Suparji Ahmad, Guru besar Hukum Universitas Pancasila, Prof. Agus Surono

Ketua Panitia, Sutikno menerangkan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pemenuhan capaian output prioritas nasional dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Triwulan I tahun 2023 pada Jam Pidsus, dimana untuk tahun 2023 terdapat 15 program prioritas nasional yang harus diselesaikan dan disosialisasikan.

“Penyelenggara FGD dan Sosialisasi petunjuk teknis dan edaran bidang tindak pidana khusus tahun 2023 dilaksanakan secara hybrid di Makassar dari 29-31 Mei 2023 mengusung tema “penerapan pasal 35 ayat (1) huruf k Undang-Undang nomor 11 tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia”,” ucapnya.

Lebih lanjut Sutikno menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan tersebut. Diantaranya sebagai sarana diskusi dan sharing session dalam pelaksanaan tugas bidang Tindak Pidana Khusus guna sharing knowledge di antara jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia.

Kemudian untuk menampung pendapat dan masukan dalam rangka perumusan kebijakan bidang tindak pidna khusus, khususnya dalam menyikapi dan sebagai bentuk antisipasi perkembangan social dan aturan perundang-undangan terbaru, sehingga kebijakan yang akan dikeluarkan akan dapat merespon kebutuhan keadilan masyarakat.

“Ini juga sebagai sarana untuk mensosialisasikan kebijakan baru bidang Tindak Pidana Khusus untuk dapat diimplementasikan dengan baik oleh jajaran bidang Tindak Pidana Khusus di seluruh Indonesia,” katanya

Direktur Penuntutan Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Hendro Dewanto memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran bidang tindak pidana khusus khususnya di wilayah Sulawesi yang dalam kurun waktu tahun 2021 sampai dengan sekarang turut mendukung upaya dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat (public trust) terhadap Lembaga Kejaksaan.

“Terakhir dari hasil Survei Indikator Politik yang dirilis pada tanggal 30 April 2023, tingkat kepercayaan publik kepada Kejaksaan mencapai 80,6 persen atau mengalami kenaikan yang signifikan dari semula 77,8 persen pada rilis bulan Februari 2023,” ucapnya saat membacakan sambutan Jam Pidsus di pembukaan FGD tersebut.

Lebih lanjut ia mengatakan hasil ini menempatkan Kejaksaan menjadi lembaga yang paling dipercaya masyarakat di antara lembaga penegak hukum lain.

“Kita tidak boleh hanya sekedar jemawa dengan pencapaian ini, karena ada tugas berat menunggu kita untuk dapat mempertahankan serta meningkatkan capaian kinerja tersebut,” katanya.

Ia juga meminta agar seluruh peserta bisa mempergunakan kepercayaan masyarakat yang semakin tinggi terhadap Kejaksaan sebagai bahan bakar serta semangat pihaknya untuk terus mengabdi dan berkarya untuk negara.

“Jangan sampai kita mengkhianati kepercayaan masyarakat yang telah diberikan kepada kita dengan melakukan perbuatan tercela,” tuturnya.

Meningkatnya public trust pada Kejaksaan menjadi salah satu tolok ukur bahwa pola penangan perkara yang dilakukan oleh bidang tindak pidana khusus telah berada pada jalur yang benar.

“Penanganan perkara tindak pidana khusus berlandaskan filosofi Pidsus cerdas (tepat kasusnya, tepat momentnya, tepat timnya, tepat strateginya, tepat tindakannya dan tepat yuridisnya),” terangnya. (sae)

News Feed