English English Indonesian Indonesian
oleh

Sudah Tepatkah Penghargaan Kemendagri RI dan Penilaian BPK RI untuk Lampung?

OLEH: Novelin Silalahi
Mahasiswa Studi Pascasarjana Analisis Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Administrasi, Universitas Indonesia

Penghargaan Realisasi APBD Lampung
“Sai Bumi Ruwa Jurai” sebagai sebutan untuk Provinsi Lampung yang memiliki arti Satu “Bumi Dua Jiwa” yakni sebagai jati diri asli leluhur masyarakat Lampung, filosofi ini seakan sedang pilu melihat banyak polemik yang sedang terjadi di Lampung.

Pada 16 Maret 2023 lalu Kementerian Dalam Negeri mengapresiasi beberapa Kepala Negara dengan pemberian penghargaan realisasi APBD tertinggi.

Pada momentum tersebut terdapat dua daerah yang dalam satu kesatuan di zona daerah yang sama yakni Kota Metro sebagai peraih penghargaan peringkat kelima realisasi belanja daerah tertinggi APBD Tahun 2022 tingkat kota dan Provinsi Lampung sebagai peraih penghargaan peringkat keempat
dengan kategori realisasi belanja daerah tertinggi APBD Tahun 2022 tingkat provinsi.Keduanya sama-sama berkedudukan di Provinsi Lampung.

Sudah lewat dua bulan penghargaan tersebut diberikan, namun mengapa ini menjadi latar belakang polemik yang diangkat, hal ini menjadi sorotan karena banyak kejanggalan yang seakan tidak sesuai dengan apa yang dilihat masyarakat di lapangan dan sampai disuarakan di media sebagai bentuk aksi reaksi dalam modernisasi dan kemajuan zaman.

Informasi yang didapat melalui Web Kementerian Dalam Negeri (https://kemendagri.go.id/berita/read/34748/kemendagri-beri-penghargaan-kepada-daerah-dengan-realisasi-apbd-tertinggi) adapun penilaian pemberian penghargaan tersebut berdasarkan pada perhitungan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang diteliti oleh tim yang akan memberikan keputusan untuk pemberian penghargaan.

Tidak ada yang tahu bagaimana Pemerintah Daerah menyajikan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), dan tidak juga diketahui bagaimana tim yang dibentuk kemendagri melakukan telaah hingga memberikan keputusan, sebagai hal yang baik apabila adanya keterbukaan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sebagai mitra kritis dan mitra strategis pemerintah.

Dikatakan bahwa realisasi belanja daerah yang tinggi merupakan gambaran atas
penggunaan anggaran yang maksimal oleh pemerintah, baik memang adanya apabila APBD direalisasikan dengan cepat, namun juga diharapkan tepat guna dan tepat sasaran, perlunya sistem transparansi atas laporan yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat sebagai pihak independen dan merasakan langsung apa yang ada di daerahnya masing-masing, pentingnya juga fungsi pengawasan dan evalusasi dengan berbagai pihak yang saling berhubungan, serta turun lapangan melihat kondisi sebenarnya sebagai wujud kendali nyata.

Penilaian Opini WTP untuk Lampung
Masih hangat dibenak kita, Provinsi Lampung juga menerima opini Wajar Tanpa Pengecualiaan (WTP) melalui Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2022 pada 8 Mei 2023 lalu, lagi lagi hal ini menyita perhatian masyarakat atas penghargaan yang diperoleh oleh Pemerintah Lampung ini.

Adapun kriteria yang digunakan dalam pemberian opini tersebut yakni adanya
kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, adanya kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian internal.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara pada point pemeriksa keuangan dituliskan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah pusat dan daerah oleh BPK dalam proses pemberian opini.

Beberapa pragmatis akademisi memiliki ketertarikan untuk merekonsiliasi seluruh laporan yang disajikan dengan kriteria yang digunakan.

Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksan Keuangan pada point kewenangan BPK, secara singkat yakni menentukan objek pemeriksaan, meminta data atau dokumen yang akan diperiksa, melakukan pemeriksaan, menetapkan standar pemeriksaan dan kode etik serta proses lainnya yang akan disimpulkan dalam hasil pemeriksaan, sebagai pihak yang independen kita berharap seluruh elemen yang berkaitan dapat melakukan
pemeriksaan sesuai dengan kode etik dan sumpah yang pernah mereka nyatakan.

Keseluruhan penghargaan yang diterima akan menunjang citra daerah, namun sangat baik apabila hasilnya dapat disajikan secara transparan dan dapat diakses oleh publik, laporan yang disajikan juga adalah laporan yang dananya benar-benar terealisasi dengan baik sesuai peruntukannya masing-masing.

Sehingga masyarakat juga tidak bertanya-tanya atas penghargaan yang diterima pemerintah daerah dengan kenyataan yang mereka rasakan dan lihat seperti jalanan yang rusak, mangkraknya pembangunan mega proyek kota baru, masih belum sejahteranya masyarakat, belum terpenuhinya lapangan pekerjaan, dan lainnya.

Refleksi atas Polemik yang terjadi
Jika kita tinjau lebih dalam, hal ini pun juga menjadi pemantik bagi daerah lain yang belum merasakan dampak dari APBD itu sendiri, keluh kesah masyarakat di daerah lain seperti di Sumatera Utara dan Banten juga menjadi perbincangan publik belakangan ini.

Dalam era kemajuan teknologi saat ini, sudah seharusnya pemerintah sebagai aktor utama pembuat kebijakan mampu mengimbangi kemajuan masyarakat, seperti dengan keterbukaan laporan penggunaan anggaran, laporan hasil pemeriksaan, peninjauan dan pemeriksaan langsung ke lapangan, evaluasi dan rekomendasi yang tepat, hingga sanksi tegas atas indikasi fraud yang terjadi.

Kebijakan yang dibuat oleh Pemerintah dan diterima oleh Pemerintah diharapkan dapat berdampak nyata untuk masyarakat, demikianlah tujuan dari sebuah kebijakan publik, biarlah Pemerintah mendengar langsung dari masyarakat sudah tepatkah penghargaan-penghargaan tersebut diberikan, refleksi mendalam untuk kita semua. (*)

News Feed