English English Indonesian Indonesian
oleh

Hasil Pengawasan Vermin Bacaleg, Bawaslu Temukan Kegandaan yang Terdaftar di Dua Partai

FAJAR, MAKASSAR–Bawaslu Sulsel menyampaikan hasil hasil pengawasan dalam proses Verifikasi Administrasi (vermin) terhadap Bacaleg DPRD Provinsi Sulawesi Selatan yang diajukan oleh partai politik.

Sejumlah temuan, diantaranya terjadi beberapa kegandaan dalam pengajuan bakal calon. Ada bacaleg yang diajukan partai A, juga ternyata diajukan juga namanya di Partai B.

Bahkan ada yang diajukan partai C di Sulsel, juga diajukan di Partai D di Sulbar.
Kemudian, ada partai yang dalam kelengkapan administrasi pengajuan bakal calon, hanya melampirkan dokumen KTP dan KTA yang dikategorikan benar dan absah.

“Yang lain seperti keterangan sehat dan dokumen kelengkapan lain, hanya diupload scan kertas kosong (blank).
Ada foto di hasil scan KTP, tidak sesuai dengan foto dalam dokumen pencaleg-an,” beber Komisoner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Sabtu, 27 Mei.

Saiful menjelskan bahwa terkait temuan seperti ini, KPU untuk sementara mengkategorikan bacaleg tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) dan jika sampai pada akhir masa perbaikan Partai yang mengajukan bakal caleg tidak melakukan perbaikan di akun Silon mereka, maka Bacaleg tersebut akan di TMS-kan.

“Untuk itu, kami berharap agar partai politik dapat terus memantau dan melakukan perbaikan terhadap dokumen kelengkapan Bakal Caleg yang mereka ajukan, baik terkait keterpenuhan kelengkapan, juga kebenaran dan keabsahan dokumen yang diserahkan, selama rentan waktu masa perbaikan yang ada, jangan nanti saat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU, baru melakukan upaya pengajuan sengketa ke Bawaslu,” harapnya.

“Lakukan perbaikan dari sekarang, agar semua berjalan sesuai harapan,” sambung Saiful. (mum)

News Feed