FAJAR, MAKASSAR-Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Fadli Sadewa (11), Muh Faizal (18) divonis 13 tahun penjara. Sidang putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim PN Makassar pada Rabu, 24 Mei 2023. Putusan tersebut lebih rendah dua tahun dari tuntutan JPU yakni, 15 tahun penjara.
Ketua Majelis Hakim Persidangan, Halidja Wally mengatakan berdasarkan fakta persidangan dan musyawarah hakim, terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan. Terdaknya dijatuhi pidana penjara 13 tahun.
“Terdakwa dan penasihat hukumnya, termasuk JPU diberikan waktu sepekan untuk mengajukan upaya hukum. Jika batas waktu tersebut lewat dan tidak mengajukan upaya hukum, maka putusan dinyatakan berkekuatan hukuk tetap,” Kata Halidja.
Menanggapi hal tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Makassar, Indah Putri J Basir mengatakan pihaknya masih pikir-pikir atas putusan tersebut. Pihaknya akan melaporkan putusan tersebut ke pimpinan. “Kami masih pikir-pikir. Kami tunggu arahan pimpinan,” ucapnya. Hal serupa diucapkan terdakwa Muh Faizal. “Saya juga pikir-pikir,” ucapnya singkat.
Sekadar informasi kasus ini berawal dari anak laki-laki, Muh Fadli Sadewa (11), ditemukan tewas setelah dilaporkan hilang sejak Minggu, 8 Januari, 2023. Jasad korban ditemukan dengan kondisi kedua kaki dan tangan terikat di kolong jembatan, Inspeksi Kanal Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongloe, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa, 10 Januari 2023 dini hari.
Polrestabes Makassar berhasil menangkap pelaku penculikan dan pembunuhan MFS. Pelaku merupakan pelajar SMA di Kota Makassar yakni AD (17) dan Muh Faizal (18). Dalam pemeriksaan pelaku menculik korban di depan mini market di Jalan Batua Raya, Makassar. Korban diajak pelaku untuk membantu membersihkan rumah dengan iming-iming uang Rp50 ribu.