PRISMA : Muliyadi Hamid
Salah satu program Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud-Ristek) yang terus digencarkan saat ini adalah Program rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Program RPL bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada pegawai/karyawan untuk melanjutkan pendidikan dengan menyetarakan kompetensi yang dimiliki melalui pendidikan non formal, informal, dan pengalaman kerja. Dengan demikian, maka waktu tempuh pendidikan formal yang akan diikuti bisa lebih singkat karena telah dilakukan penyetaraan sebahagian SKS (satuan kredit semester) yang wajib ditempuh di dalam kurikulum.
Program ini tentu sangat membantu sekaligus dinilai lebih adil karena tidak menegasikan proses pembelajaran sebelumnya yang ditempuh melalui berbagai jalur.
Program RPL bahkan bisa untuk semua jenjang pendidikan formal di perguruan tinggi. Mulai dari tingkat sarjana sampai doktoral. Jika program ini efektif, akan mampu mendorong peningkatan angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi di Indonesia yang selama ini masih rendah.
Sesungguhnya program ini sudah lama. Sejak tahun 2016. Saat itu, kebijakan tentang RPL diatur pada Permenristek-dikti Nomor 26 tahun 2016 tentang RPL. Namun sosialisasi program belum maksimal, sehingga belum banyak perguruan tinggi yang melaksanakan. Saat ini, kebijakan RPL diatur melalui Permendikbud-Ristek Nomor 41 Tahun 2021 tentang RPL. Sosialisasinya saat semakin luas sehingga sudah mulai banyak perguruan tinggi yang menyelenggarakan. Termasuk Perguruan tinggi yang ada di daerah.
Meskipun sudah ada landasan hukum yang jelas tentang pelaksanaan RPL, namun untuk melaksanakannya di Perguruan Tinggi harus memperoleh izin dari kementerian. Hal ini untuk tetap menjaga akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan, khususnya terkait penjaminan mutu akademik dan non-akademik. Salah satu syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh izin penyelenggaraan adalah Program studi harus memiliki regulasi internal yang mengatur tentang penyelenggaraan RPL, mekanisme dan prosedur asesemen, serta memiliki asesor internal yang terlatih. Disamping itu, sebagai syarat mutlak Prodi dan institusi harus terakreditas minimum B atau Baik Sekali.
Penjaminan mutu program RPL ini sangat penting untuk menjamin penyelenggaraannya sesuai asas-asas akademik pendidikan tinggi. Mekanisme dan prosedur asesmen untuk penyetaraan kompetensi dengan bobot SKS program studi mutlak dilakukan secara akuntabel dan transparan. Sebab kebijakan RPL benar-benar hanya ditujukan untuk memberikan penyetaraan terhadap capaian kompetensi yang telah diperoleh melalui berbagai jalur pembelajaran.
Seperti diketahui, bahwa perolehan capaian kompetensi bisa diperoleh seseorang tidak hanya melalui proses pembelajaran di jalur pendidikan formal. Melainkan juga dapat diperoleh melalui pembelajaran jalur pendidikan non-formal, informal, bahkan melalui pengalaman kerja. Dengan demikian, asesmen diberikan untuk dapat mengetahui unit-unit kompetensi yang masih perlu ditempuh melalu jalur pendidikan formal di Perguruan Tinggi. ([email protected])